Masuk Tol, Kecepatan Truk Tak Boleh di Bawah 60 Km/jam

25 Februari 2020 18:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi truk obesitas (kelebihan muatan). Foto: Dok. Djoko Setijowarno
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi truk obesitas (kelebihan muatan). Foto: Dok. Djoko Setijowarno
ADVERTISEMENT
Dengan resmi diberlakukannya bebas truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan tol Tanjung Priok, Cikampek, hingga Bandung, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan agar truk tidak lagi melaju dengan kecepatan terlalu rendah.
ADVERTISEMENT
“Selain tidak boleh lagi ODOL, di tol pun nanti akan ada Gakkum. Jadi besok nih kecepatan rata–rata truk enggak boleh di bawah 60 km/jam,” ujar Mohamad Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat dihubungi kumparan, Senin (24/2) sore.
Nantinya, truk–truk yang kedapatan melaju di jalan tol tersebut dengan kecepatan di bawah 60 km/jam langsung ditindak.
Mobil truk Foto: dok. Istimewa
Diharapkan dengan adanya aturan batas minimum kecepatan truk di jalan tol ini, tidak akan ada lagi truk-truk yang melaju dengan kecepatan sangat pelan dan berakibat pada antrian panjang di jalan tol.
“Jadinya nanti kami harapkan mobil dan truk di tol ini bisa melaju dengan kecepatan rata-rata 60 hingga 100 km/jam, agar lalu lintas lebih lancar,” beber Risal.
Ilustrasi truk obesitas (kelebihan muatan). Foto: Dok. Djoko Setijowarno
Kemenhub meyakini, dengan kecepatan laju mobil yang berkisar 60 hingga 100 km/jam, akan membuat lalu lintas tol lebih mengalir dan berdampak pada waktu tempuh yang lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Dengan bertambahnya kecepatan minimum truk tersebut, Kemenhub juga mengingatkan agar para pemilik truk tidak lupa untuk rutin melakukan pengecekan, terutama pada komponen pengereman dan ban.