Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengisyaratkan Peraturan Menteri (Permen), terkait petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) kendaraan listrik berbasis baterai akan segera rampung.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat (HubDar), Budi Setiadi mengatakan, saat ini draft Permen tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Sudah sampai di Kemenkumham, tinggal harmonisasi, setelah selesai langsung tanda tangan Pak Menteri, sudah deh jadi dan bisa kita pakai sebagai pedoman,” ujar Budi saat dihubungi kumparan, beberapa waktu lalu.
Budi memprediksikan, Permen terkait Juklak dan Juknis kendaraan listrik berbasis baterai, akan selesai pada akhir Februari atau awal Maret mendatang. Dengan terbitnya aturan tersebut, nantinya segala hal terkait uji tipe kendaraan penumpang listrik berbasis baterai akan diatur di dalamnya.
“Tambahannya isinya mungkin terkait masalah instalasi listriknya, terkait kinerja baterainya, dan ya beberapa lainnya. Tapi secara garis besar tidak jauh berbeda dengan yang mesin bensin,” jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk uji berkala kendaraan umum listrik berbasis baterai, dikatakan Budi akan menyusul setelah Juklak dan Juknis untuk uji tipe diterbitkan.
“Untuk draft-nya (uji berkala) sudah selesai. Tapi kan belum bisa kami jalankan sebelum nanti peraturan menteri untuk uji tipe selesai,” tutur Budi.
Berbeda dengan Kemenhub, pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin), justru terkesan masih menutup rapat informasi terkait Juklak dan Juknis kendaraan listrik . Hingga berita ini diturunkan, beberapa perwakilan dari pihak Kemenperin masih sulit untuk dihubungi.
Pasalnya meski dua payung hukumnya sudah terbit melalui Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, aturan belum dilaksanakan sebelum ada Juklak dan Juknis yang mengatur.
ADVERTISEMENT