Mobil Dipinjam Kena Tilang Elektronik, Siapa Penanggung Jawabnya?
ยทwaktu baca 2 menit

Pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja. Bahkan, orang yang meminjam mobil juga dapat melakukan pelanggaran.
Sehingga, sangat mungkin bagi pemilik yang meminjamkan kendaraan ke orang lain, bakal mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik yang kini sudah berlaku.
Namun bagi yang mengalami hal ini, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman mengungkapkan, pemilik bisa melakukan konfirmasi ke posko tilang elektronik.
"Kalau kendaraannya dipinjam, yang kena pelanggaran itu bukan pemiliknya tetapi sopir yang mengendarai saat dipinjam," buka saat dihubungi kumparan, Selasa (27/09).
Jadi terjawab, mobil yang statusnya dikemudikan bukan pemilik aslinya kemudian kena tilang elektronik, maka pengemudi tersebut yang harus bertanggungjawab, membayar denda sesuai pelanggarannya.
"Nanti di sana (posko ETLE) diselesaikan. Pemilik tinggal menyebutkan kalau kendaraan ini memang dipinjam dan diberitahukan siapa yang meminjamnya. Berikan detail peminjamnya sebab pelanggaran akan dialamatkan ke si peminjam," jelasnnya.
Ini tentu bisa dijadikan pelajaran, bagi yang akan meminjamkan mobil termasuk pengusaha rental, agar membuat surat perjanjian terkait tilang elektronik.
Tilang elektronik bekerja dengan cara menangkap pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera. Media barang bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Media barang bukti yang telah dikirim akan diidentifikasi oleh petugas. Electronic Registration and Identification (ERI) digunakan sebagai sumber data kendaraan untuk diidentifikasi.
Nah, petugas akan mengirimkan surat tilang sesuai dengan alamat nomor polisi yang terpotret. Pemilik perlu melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs atau aplikasi ETLE maupun datang ke posko ETLE terdekat.
Cara mengecek tilang elektronik
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs resmi etle-korlantas.info
Adapun tahapannya sebagai berikut
Kunjungi laman resmi https://etle-korlantas.info/id/
Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK;
Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data';
Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan';
Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, maka data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.
