Mobil Dipinjam Kena Tilang Elektronik, Siapa Penanggung Jawabnya?

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah. Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah. Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO

Pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja. Bahkan, orang yang meminjam mobil juga dapat melakukan pelanggaran.

Sehingga, sangat mungkin bagi pemilik yang meminjamkan kendaraan ke orang lain, bakal mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik yang kini sudah berlaku.

kumparan post embed

Namun bagi yang mengalami hal ini, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman mengungkapkan, pemilik bisa melakukan konfirmasi ke posko tilang elektronik.

"Kalau kendaraannya dipinjam, yang kena pelanggaran itu bukan pemiliknya tetapi sopir yang mengendarai saat dipinjam," buka saat dihubungi kumparan, Selasa (27/09).

Polisi menunjukkan rekaman kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE melalui layar monitor di Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah. Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO

Jadi terjawab, mobil yang statusnya dikemudikan bukan pemilik aslinya kemudian kena tilang elektronik, maka pengemudi tersebut yang harus bertanggungjawab, membayar denda sesuai pelanggarannya.

"Nanti di sana (posko ETLE) diselesaikan. Pemilik tinggal menyebutkan kalau kendaraan ini memang dipinjam dan diberitahukan siapa yang meminjamnya. Berikan detail peminjamnya sebab pelanggaran akan dialamatkan ke si peminjam," jelasnnya.

Ini tentu bisa dijadikan pelajaran, bagi yang akan meminjamkan mobil termasuk pengusaha rental, agar membuat surat perjanjian terkait tilang elektronik.

Suasana uji coba sistem tilang elektronik di Regional Traffic Management Centre (RTMC). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tilang elektronik bekerja dengan cara menangkap pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera. Media barang bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Media barang bukti yang telah dikirim akan diidentifikasi oleh petugas. Electronic Registration and Identification (ERI) digunakan sebagai sumber data kendaraan untuk diidentifikasi.

Nah, petugas akan mengirimkan surat tilang sesuai dengan alamat nomor polisi yang terpotret. Pemilik perlu melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs atau aplikasi ETLE maupun datang ke posko ETLE terdekat.

collection embed figure

Cara mengecek tilang elektronik

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terkena tilang elektronik atau tidak dapat mengeceknya melalui situs resmi etle-korlantas.info

Adapun tahapannya sebagai berikut

  • Kunjungi laman resmi https://etle-korlantas.info/id/

  • Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK;

  • Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data';

  • Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan';

  • Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, maka data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.

video youtube embed