news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mudahnya Mengurus SIM Hilang Tanpa Calo, Harus Ikut Ujian Lagi atau Tidak?

9 Mei 2020 3:11 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM. Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap pengemudi mobil dan pemotor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Jika terbukti tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK, pengendara bisa dijerat sanksi pelanggaran lalu lintas.
Sanksi untuk pengendara yang tidak memiliki SIM tertuang pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Namun, jika SIM yang dimiliki hilang, tentunya bisa menyusahkan saat harus buru-buru berkendara. Banyak juga yang menganggap pengurusan SIM hilang merupakan hal yang merepotkan, seperti harus ikut ujian lagi, sehingga lebih baik menggunakan jasa calo.
Lantas, apakah membuat SIM baru yang hilang harus ikut ujian teori dan praktik lagi?
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kepala Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, menampik hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau masa berlaku SIM yang hilang belum habis tidak perlu ikut ujian, kan nanti tinggal kita cocokkan data identitasnya," kata Hedwin kepada kumparan belum lama ini.
Hedwin menjelaskan proses pembuatan SIM baru yang hilang cukup mudah jika persyaratannya dipenuhi dan prosesnya tidak sampai sehari sudah jadi. Sementara biaya pembuatan untuk SIM A sebesar RP 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
"Persyaratannya surat laporan kehilangan SIM dari kantor polisi, fotokopi SIM yang hilang, dan fotokopi KTP," ujarnya.
Petugas melakukan perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satlantas Polresta. Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Jika tidak memiliki fotokopi SIM yang hilang, pemilik harus mengingat nomor yang tertera pada SIM. Menurut Hedwin, ini penting untuk proses verifikasi data identitas pemilik SIM.
"Dicocokkan sama data kami, tanpa fotokopi SIM juga bisa nanti dicocokkan dengan NIK dan foto misalnya," lanjutnya.
Panitia Penyelenggara memeriksa kelengkapan data-data pemohon. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lengkapnya, berikut proses pengurusan SIM hilang tanpa calo:
ADVERTISEMENT
a. Pemilik SIM melapor dan membuat surat kehilangan --termasuk barang lain yang hilang seperti KTP-- di kantor polisi terdekat
b. Setelah surat kehilangan sudah di tangan, datangi ke Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan membawa persyaratan lain seperti KTP asli atau fotokopi, fotokopi SIM atau catatan nomor SIM
c. Membuat surat kesehatan di bagian loket kesehatan Satpas
d. Mengisi formulir pendaftaran SIM hilang dengan berkas-berkas lengkap dan melakukan pembayaran
e. Melakukan proses verifikasi data SIM yang hilang
f. Jika verifikasi data SIM cocok, pemohon melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan
g. Proses pencetakan SIM baru. Pastikan data yang tertera pada SIM sudah benar, seperti nama dan alamat.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.