Mulai Malam Ini, Pengguna Jalan di 10 Lokasi Jakarta Akan Dibatasi

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP, resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan mobilitas pengguna jalan mulai Senin 21 Juni 2021.

Diberlakukannya pembatasan mobilitas pengguna jalan ini dikarenakan situasi kasus pertambahan positif COVID-19 yang terus melonjak di Ibu Kota.

Hingga Minggu 20 Juni 2021, kasus pertambahan positif COVID-19 di Jakarta kembali mengalami pecah rekor dengan angka kasus positif mencapai 5.582 kasus.

kumparan post embed

“Kebijakan kami secara bersama-sama, mulai malam ini (21/6/2021), nanti akan kami lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Lebih lanjut, kata Yunus, ada 10 titik lokasi jalan di Ibu Kota yang bakal dibatasi mobilitas masyarakatnya. Nantinya, hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu dan bertujuan untuk pulang yang diperbolehkan melintas.

Penerapan pembatasan mobilitas pengguna jalan ini, akan dilakukan setiap hari mulai jam 9 malam hingga jam 4 pagi.

Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/6). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

“Kendaraan yang masuk sana akan kami selektif. Jadi bukan kami tutup, tapi kami batasi mobilitas pengguna jalan yang ada di situ. Jadi ada beberapa pengecualian untuk orang-orang yang misal punya rumah di situ atau orang nginep di hotel daerah situ, boleh. Yang tidak boleh adalah orang-orang yang tujuannya ingin nongkrong lagi di situ,” beber Yunus.

Penerapan pembatasan mobilitas pengguna jalan ini dikatakan Yunus bakal terus dilakukan hingga kasus COVID-19 di ibu Kota kembali mereda. Sehingga dirinya belum bisa memastikan, hingga kapan penerapan pembatasan ini bakal berlaku.

kumparan post embed

10 Lokasi Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penerapan pembatasan mobilitas pengguna jalan bakal dipusatkan pada beberapa ruas jalan yang berpotensi ramai masyarakat saat di malam hari.

Seluruh lokasi itu tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, berikut lengkapnya.

  • Kawasan Bulungan

  • Kawasan Kemang

  • Kawasan Gunawarman Senopati

  • Kawasan Sabang

  • Kawasan Cikini Raya

  • Kawasan Asia Afrika Senayan

  • Kawasan Banjir Kanal Timur Jakarta Timur

  • Kawasan Kota Tua

  • Kawasan Boulevard Kelapa Gading

  • Kawasan Pantai Indah Kapuk.

***