Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok terkait Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang akan memberikan denda bagi pemilik mobil yang tidak punya garasi, terus menimbulkan pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya di kalangan masyarakat saja, hadirnya Perda tersebut rupanya turut membuat beberapa pedagang mobil merasa resah dan khawatir.
Ya, meskipun Perda itu baru diterapkan pada tahun 2022, beberapa pedagang khawatir kebijakan itu bisa membuat seret penjualan mobil baru.
“Untuk saat ini sih belum terlalu berpengaruh ke penjualan, karena kan perdanya masih baru. Cuma kalo ke depannya ya pasti khawatir akan berpengaruh,” ujar salah satu tenaga penjual Toyota di kawasan Depok yang enggan disebutkan namanya.
Serupa dengannya, tenaga penjual lainnya dari merek Honda juga mengkhawatirkan hal tersebut. “Pasti ya khawatir bakal berpengaruh ke jualan, tapi semoga sih enggak signifikan pengaruhnya,” ujar tenaga penjual yang juga tidak ingin disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
Adapun, besaran denda bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi sebesar Rp 2 juta. Terbitnya Perda ini diharapkan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris, dapat menjaga keteraturan ruang jalan di masyarakat agar sesuai dengan peruntukannya.