Resmi Berlaku, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PSBB Jabar

5 Mei 2020 17:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah Jawa Barat, mulai 5 hingga 19 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam penerapan PSBB di Jawa Barat ini, tentunya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan membatasi pergerakan berbagai macam moda transportasi, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau angkutan barang.
Meski terdapat pembatasan yang cukup ketat, Pemprov Jawa Barat, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 Pasal 16, ada beberapa kriteria khusus bagi angkutan barang atau pribadi yang masih diperbolehkan melintas di wilayah Jawa Barat.
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
Untuk angkutan barang, terdapat 17 kriteria yang masih diizinkan melintas selama PSBB diterapkan. Berikut daftarnya.
Polisi mengarahkan kendaraan roda empat untuk menjalani pemeriksaan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Foto: Antara/Agung Rajasa
Sementara untuk kendaraan pribadi, hanya kendaraan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan melintas selama PSBB di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam aktivitas tersebut, kendaraan pribadi baik mobil atau sepeda motor harus mematuhi beberapa syarat, seperti penggunaan masker, pembatasan jumlah penumpang sebesar 50 persen untuk mobil, hanya membonceng penumpang yang satu alamat untuk sepeda motor, melakukan disinfeksi kendaraan, dan berkendara dalam keadaan sehat.
Selanjutnya untuk kendaraan umum yang diizinkan beroperasi, juga wajib mematuhi beberapa aturan, seperti pembatasan jumlah penumpang sebanyak 50 persen, menjaga jarak antar penumpang, membatasi jam operasional, mewajibkan seluruh penumpang menggunakan masker dan sarung tangan, hanya mengizinkan penumpang yang dalam kondisi sehat, dan rutin melakukan disinfeksi pada armada angkutannya.
Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di Perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dengan adanya penerapan PSBB berskala provinsi ini, diharapkan Ridwan Kamil akan mampu menekan penyebaran virus Corona di wilayah Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap dengan PSBB Provinsi dimulai Rabu depan, maka seluruh Jawa Barat bisa satu irama," ujar Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.