Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Toyota Motor Corporation (TMC) resmi mendapat hak istimewa, untuk memproduksi kendaraan listrik murni dan plug-in hybrid di Thailand.
ADVERTISEMENT
Lewat Dewan Investasi Pemerintah Thailand melalui Board of Investment (Bol), mulai 7 Januari 2020 Toyota harus menggerakkan aktivitas produk dalam waktu tiga tahun ke depan, ini bertujuan untuk memperoleh sejumlah insentif khusus yang disiapkan.
Melansir Bangkok Post, insentif yang bakal diterima Toyota adalah hak istimewa pajak negara berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan (PPh).
Saat industri otomotif di Thailand sudah ada kejelasan soal arahnya membangun ekosistem kendaraan listrik, Indonesia masih jalan di tempat. Memang payung hukumnya sudah terbit, tapi realisasinya soal masih di angan-angan.
Merespons hal tersebut, Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam mengapresiasi langkah TMC dan kebijakan pemerintah Thailand.
"Ya kita mengapresiasi langkah TMC dan pemerintah Thailand. Namun saya pikir ini bukan sesuatu yang bermasalah buat Indonesia," katanya saat dihubungi kumparan, Jumat (31/1).
Dirinya juga menyebut, hal tersebut tak akan berimbas pada pasar dalam negeri. Sebab menurutnya setiap negara punya strategi masing-masing.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Grup Toyota menunjukkan keseriusan soal pengembangan mobil listrik di Indonesia, lewat komitmen melakukan investasi tambahan sampai Rp 28,3 triliun.
"Kita menyesuaikan dengan pasar dan kebutuhan konsumen Indonesia. Kemarin pihak prinsipal juga sudah berkomitmen untuk melakukan investasi besar," lanjutnya.
Persiapan jangka panjang
Membangun industri kendaraan listrik, jelas Bob tak hanya persoalan mampu memproduksi mobilnya saja. Regulasi, kebijakan, insentif, dan payung hukumnya harus juga jelas. Ini bertujuan agar industri elektrifikasi di Indonesia punya nafas panjang.
"Industri ini kan harus memikirkan semua permasalahan dari hulu sampai hilir. Sampai sekarang semua aturan jelas itu juga belum ada implementasinya dan sering berubah-ubah," katanya.
Hingga saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
ADVERTISEMENT
Begitu juga juklak atau juknis dari Peraturan Presiden (Perpres ) No 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang sampai awal tahun ini belum ada sinyal jelas.