Taksi Online Bisa Kebal Ganjil Genap di DKI Jakarta Pakai Stiker Khusus
·waktu baca 2 menit

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek resmi memberikan pengecualian bagi operasional taksi online untuk melintas di kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Pengecualian ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 332 Tahun 2021 serta Surat Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti Nomor AJ.202/1/7/BPTJ/2021 perihal pemasangan stiker khusus pada Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dalam penerapannya, seluruh angkutan taksi online diharuskan memiliki stiker khusus yang ditempelkan pada bagian kaca depan kendaraannya. Ini berguna untuk mengidentifikasi dan membedakan antara taksi online dengan kendaraan pribadi.
“Terdapat penambahan pengecualian yaitu kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4 atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan mempunyai stiker khusus,” demikian seperti yang ditulis dalam unggahan di akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Tak hanya mengandalkan stiker khusus, guna memastikan apakah taksi online tersebut sedang dalam kegiatan operasional atau tidak, kepolisian nantinya akan memeriksa setiap taksi online yang hendak melintas di kawasan ganjil genap.
“Jadi nanti kami akan tetap setop taksi onlinenya, tujuannya untuk memeriksa stiker dan aplikasi di hp pengemudinya,” jelas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, kepada kumparan, Minggu (22/8).
Nantinya, lanjut Sambodo, apabila pada aplikasi hp pengemudi tersebut memang menunjukkan bahwa pengemudi sedang mengantar atau hendak menjemput penumpang di kawasan ganjil genap, maka diperbolehkan melintas.
Sementara apabila tidak, maka akan dilarang melintas atau diwajibkan putar balik.
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Setiap Hari
Adapun penerapan ganjil genap di DKI Jakarta telah resmi diberlakukan sejak 12 Agustus 2021 lalu. Diterapkannya kebijakan ganjil genap ini menggantikan kebijakan pembatasan mobilitas dengan metode penyekatan yang sebelumnya telah diterapkan sejak PPKM Darurat.
Dengan beralihnya penyekatan menjadi ganjil genap, diharapkan dapat tetap membatasi mobilitas masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
Khusus wilayah DKI Jakarta, penerapan ganjil genap berlaku setiap hari dengan waktu penerapan mulai jam 6 pagi hingga jam 8 malam. Terdapat 8 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap. Berikut lengkapnya.
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH. Thamrin
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Gatot Subroto.
***
