Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Masa sosialisasi aturan IMEI untuk pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) sudah memasuki bulan ke-5. Aturan IMEI sendiri akan efektif berlaku pada tanggal 18 April 2020, setelah melewati masa sosialisasi selama enam bulan sejak ditanda tangani.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat adalah status smartphone yang dimiliki oleh turis yang berkunjung ke Indonesia, atau WNI (Warga Negara Indonesia) yang bekerja atau belajar di luar negeri ketika pulang ke Indonesia setelah aturan IMEI ini resmi berlaku.
Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dimas Yanuarsyah menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menajamkan aturan IMEI yang dikenakan untuk turis dan WNI yang pulang ke Indonesia setelah lama tinggal di luar negeri.
Menurut Dimas, ketika aturan IMEI sudah berlaku nanti, turis asing yang berada di Indonesia masih bisa menggunakan layanan roaming. Namun, ketika akan menggunakan layanan seluler lokal, mereka akan diminta untuk mendaftar perangkatnya.
ADVERTISEMENT
"Aturan untuk turis sedang kita buat lebih mendetail, tentang tata cara pendaftaran perangkat mereka ketika menggunakan SIM card lokal. Tapi kalau roaming nanti tidak akan ada masalah. Aturan sedang dikaji, nanti akan sosialisasikan kembali ke masyarakat," katanya dalam acara Sosialisasi Aturan IMEI di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11).
Lebih lanjut Dimas menjelaskan, aturan yang berbeda akan dikenakan bagi para warga Indonesia di luar negeri yang pulang atau sekadar berkunjung. Apabila ponsel yang dibawa sudah pernah aktif di wilayah Indonesia, maka perangkat tidak akan terblokir karena nomor IMEI sudah terdaftar.
Jika ponsel yang dibawa baru dan belum pernah diaktifkan di Indonesia, maka ada mekanisme khusus yang bakal dikenakan. Dimas menegaskan aturan detail soal kasus ini masih terus digodok oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Soal WNI, kita berbicara dua hal. Pertama, ketika ponsel yang dibawa sudah pernah dipakai atau aktif di Indonesia sebelumnya, maka tidak perlu khawatir. Kalau misalnya dia ganti ponsel di sana, lalu balik ke Indonesia, mekanisme akan mengikut proses hand carry dengan mendaftar dan mengurus lain-lainnya," jelasnya.
Aturan hand carry atau pembelian ponsel di luar negeri pernah dijelaskan oleh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Membeli ponsel di luar negeri masih diperbolehkan dengan aturan tertentu.
Heru menjelaskan, setiap individu diizinkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per penumpang.
Jika melewati jumlah unit tersebut, perangkat yang dibawa pengguna akan disita dan hanya diperbolehkan membawa pulang dua saja. Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
ADVERTISEMENT
Ketika pengguna sudah menaati ketentuan Bea Cukai, unit ponsel yang dibeli dari luar negeri akan didaftarkan nomor IMEI ke database Kemenperin, sehingga perangkat bisa digunakan di wilayah Indonesia dan tidak terblokir.