Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020, Begini Nasib Ponsel BM

26 November 2019 17:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) menggunakan identifikasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada 18 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Aturan ini akan berlaku efektif pada 18 April 2020, setelah melalui fase sosialisasi selama 6 bulan sejak Permen tersebut ditanda tangani. Adanya aturan IMEI mendapat respons beragam dari masyarakat.
Banyak masyarakat yang merasa khawatir tentang nasib ponsel mereka yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di data Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dimas Yanuarsyah berkata, pengguna ponsel BM saat ini tidak perlu khawatir atau cemas. Menurutnya, pengguna tidak perlu mendaftarkan nomor IMEI mereka, ketika tidak ada dalam sistem.
Sosialisasi Tata Kelola IMEI di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Kalau pengguna ponsel BM saat ini sudah terlanjur pakai atau membeli. Tidak perlu khawatir, walaupun baru beli dan aktif saat satu hari sebelum 18 April 2020. Tapi setelah tanggal itu, ponsel tidak bisa aktif lagi," katanya dalam acara Sosialisasi Aturan IMEI di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Dimas menjelaskan, sistem di Kemenperin akan otomatis mendaftar ponsel-ponsel BM yang telah aktif di wilayah Indonesia sebelum 18 April 2020. Dengan begitu pengguna tidak perlu repot mendaftar perangkat mereka ke Kemenperin yang digunakannya saat ini.
Pemerintah saat ini sudah menyediakan situs khusus untuk cek nomor IMEI yang beralamat di imei.kemenperin.go.id. Ketika pengguna tidak menemukan nomor IMEI di situs tersebut, maka pengguna tidak perlu melakukan apa pun karena perangkat sudah aktif.
Beda soal ketika ponsel BM belum diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, maka sudah tidak ada lagi kesempatan bagi penggunanya dan perangkat akan diblokir.
Saat aturan ini telah berlaku, perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, hingga tersambung ke jaringan internet yang disediakan operator seluler di Indonesia.
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dimas mengatakan, aturan IMEI ini memberikan banyak manfaat bagi pedagang dan konsumen, serta negara. Bagi konsumen, mereka akan mendapatkan ponsel yang legal dengan kualitas terbaik dan garansi resmi dari vendor.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pedagang, mereka bakal mendapatkan keuntungan kepastian soal tata niaga yang baik. Dan diberantasnya ponsel BM diharapkan bisa meningkatnya pajak yang masuk ke negara.