Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pada 18 Oktober 2019, tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengesahkan aturan kendali IMEI pada perangkat seluler yang akan memblokir ponsel ilegal alias black market (BM).
Aturan ini sudah menjadi Peraturan Menteri (Permen) dengan tujuan untuk memberantas peredaran ponsel BM di Indonesia yang dianggap meresahkan dan merugikan negara. Dengan begitu, saat aturan ini sudah diterapkan nantinya, maka ponsel-ponsel BM di Indonesia tidak bisa lagi digunakan karena pemerintah memblokirnya melalui IMEI.
Pemerintah mengklaim peredaran ponsel BM di Indonesia telah merugikan negara hingga Rp 2 triliun per tahun. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengungkapkan berdasarkan data mereka, sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel di Indonesia adalah ilegal. Menkominfo periode sebelumnya, Rudiantara, pernah mengatakan jika aturan IMEI ini telah diberlakukan maka peredaran ponsel BM bisa merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar per hari.
Aturan kendali IMEI sendiri baru akan efektif berlaku pada 18 April 2020. Pemerintah memberikan waktu enam bulan sejak pengesahannya untuk melakukan sosialisasi dan pemutihan perangkat ponsel BM yang sudah digunakan, serta penguatan sistem.
Saat aturan ini efektif diberlakukan, perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia.
Nasib ponsel BM yang telah dibeli
Bagi kamu yang menggunakan ponsel BM saat ini harap tenang. Karena aturan ini baru berlaku saat regulasinya telah diterapkan secara penuh pada 18 April 2020. Jadi, ponsel BM yang sudah tersambung jaringan seluler sebelum tanggal tersebut tidak akan diblokir.
Pemerintah mengimbau pengguna ponsel di Indonesia untuk melakukan pengecekan nomor IMEI pada perangkat mereka. Pengecekan nomor IMEI bisa dilakukan situs cek IMEI Kemenperin. Kamu bisa memasukkan nomor IMEI perangkatmu di sana dan lihat apakah nomormu sudah terdaftar atau belum.
Apabila belum, kamu bisa mendaftarkannya nanti. Untuk saat ini, sistem pendaftaran IMEI yang belum masuk database Kemenperin masih digodok oleh pemerintah.
Sementara untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebelum 18 April 2020, juga masih bisa digunakan seperti biasa dan akan masuk dalam proses pemutihan seperti ponsel BM yang IMEI-nya belum terdaftar.Nantinya setelah ada aturan ini, masyarakat masih bisa membeli ponsel dari luar negeri dengan aturan khusus. Ada aturan Permen Keuangan yang sudah ditentukan bahwa setiap individu dibolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu/orang.
Jika jumlah ponsel yang dibawa lebih dari 2 unit, unit ponsel yang dibawa itu akan disita dan hanya diperbolehkan dua unit saja yang masuk. Kemudian, jika total nilai atau harga ponsel yang dibawa pengguna lebih dari 500 dolar AS, maka orang tersebut akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari total harga.
Ketika pengguna sudah menaati ketentuan Bea Cukai, nomor IMEI dari unit ponsel yang dibelinya dari luar negeri itu akan didaftarkan ke database Kemenperin sehingga bisa digunakan di wilayah Indonesia dan tidak terblokir.
Saat ini, Sibina (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) dari Kemenperin masih dalam tahap sinkronisasi dengan berbagai stakeholder, baik operator maupun GSMA. Data Sibina itu mencakup 1,4 miliar nomor IMEI dari seluruh ponsel yang beredar secara global.