Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aplikasi MySejahtera Malaysia Serupa PeduliLindungi Tak Lagi Wajibkan Scan QR
13 Mei 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan baru pada 27 April lalu, dengan tidak mewajibkan warganya untuk check-in dengan QR Code menggunakan aplikasi serupa PeduliLindungi , MySejahtera.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Kesehatan Malaysia , Khairy Jamaluddin, secara daring. Scan QR hanya wajib bagi warga yang memiliki risiko tinggi COVID-19.
Jamaluddin menuturkan, warga berisiko tinggi yakni mereka yang positif COVID-19 dan sedang dalam karantina mandiri di rumah (home surveillance order). Terdapat dua kategori warga yang masuk dalam kategori HSO – orang dengan gejala ringan (person under investigation / PIU) dan orang tidak bergejala namun kontak erat dengan pasien positif COVID-19 (person under surveillance / PUS).
Selain itu, Jamaluddin tetap meminta warga untuk mengaktifkan salah satu fitur MySejahtera untuk dapat melacak sebaran dan kontak erat pasien COVID-19.
“Saya menganjurkan Anda untuk mengaktifkan fungsi MySejahtera Trace untuk pelacakan kontak,” – Khairy Jamaluddin, Menteri Kesehatan Malaysia –
ADVERTISEMENT
Ketentuan baru ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2022, yang dibuat dengan alasan penurunan kasus COVID-19 di Negeri Jiran itu. Padahal jika dibandingkan dengan kasus tambahan harian di Indonesia, Malaysia masih terlampau lebih tinggi.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Malaysia, tercatat ada penambahan 1.278 kasus positif baru per 5 Mei lalu. Sementara di Indonesia, pada periode yang sama, hanya terjadi penambahan 250 kasus positif baru COVID-19.
Bersamaan dengan ketentuan ini, Malaysia melonggarkan aturan bermasker hingga jaga jarak. Masker dan jaga jarak berlaku opsional di ruangan terbuka dan kondisi tidak ramai. Sedangkan pada ruang tertutup seperti dalam kantor dan transportasi umum, serta ruangan terbuka yang ramai seperti gelanggang olahraga dan pasar malam, penggunaan masker dan jaga jarak tetap diberlakukan.
Aturan bermasker dan jaga jarak tetap diwajibkan meski di luar ruangan, bagi mereka yang memiliki gejala dan berisiko tinggi. Orang yang termasuk berisiko tinggi dalam aturan tersebut yakni orang dengan penyakit penyerta (komorbid), lansia, orang dengan kondisi immunocompromised, dan orang belum menerima vaksin.
ADVERTISEMENT