Grab Angkat Bicara Soal Larangan Skuter Listrik di Jalan Raya

25 November 2019 17:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di antara para pejalan kaki di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di antara para pejalan kaki di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya, trotoar, hingga jalur sepeda mulai hari ini, Senin (25/11). Larangan ini mendapat respons dari Grab.
ADVERTISEMENT
Startup transportasi online yang juga menyediakan layanan penyewaan skuter listrik, GrabWheels, ini mendukung upaya Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dalam memprioritaskan keamanan pengguna jalan.
Soal larangan skuter listrik ini, bila ada yang melanggar, polisi akan melakukan penilangan kepada pengguna melalui sistem e-Tilang dengan ancaman pidana penjara selama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
Skuter listrik GrabWheels. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
"Grab Indonesia senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan akan menyesuaikan operasi GrabWheels sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan pemerintah serta menunggu peraturan barunya," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam siaran persnya yang diterima kumparan, Senin (25/11).
Grab juga akan terus bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi semua orang, khususnya bagi pengguna Alat Mobilitas Pribadi (AMP), seperti skuter listrik.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan tindakan tegas yang diberikan oleh pihak kepolisian, Grab juga memberlakukan denda sampai dengan Rp 300.000 di area operasi GrabWheels, apabila menemukan pengguna yang tidak mematuhi aturan keamanan, seperti melanggar batas kecepatan.
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani
Grab sebenarnya sudah menetapkan sejumlah aturan penggunaan GrabWheels yang harus dipatuhi oleh pengguna. Misalnya, batas umur pengguna yang minimal mencapai 18 tahun, batas kecepatan hanya 15 km/jam, tidak boleh berboncengan, dan pakai pelindung helm.
Sejauh ini, penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di kawasan tertentu seperti di tempat wisata hingga pusat perbelanjaan. Pengendara yang menggunakan skuter listrik di luar daerah itu akan ditilang.
Regulasi Skuter Listrik
Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini sudah menyusun regulasi penggunaan skuter listrik. Saat ini pembahasan regulasi memasuki tahap finalisasi.
ADVERTISEMENT
Kadishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan, dalam penyusunan pergub itu, Pemprov DKI mengundang seluruh stakeholder terkait untuk mendengar masukan dan saran. Beberapa komunitas skuter listrik juga dilibatkan untuk ikut memberikan masukan.
Ada beberapa poin khusus yang menjadi perhatian dalam pembuatan regulasi ini, salah satunya aspek keselamatan karena skuter listrik masuk dalam kategori alat angkut perorangan. Di sana akan dibahas mengenai batasan umur pengguna skuter listrik hingga batasan kecepatan.