Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Sistem pemblokiran ponsel ilegal atau BM (black market) akhirnya resmi diaktifkan pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Dengan berjalannya sistem blokir tersebut peredaran ponsel BM di Indonesia akan diredam.
ADVERTISEMENT
Suntik mati ponsel BM di Indonesia akan menggunakan identifikasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). Apabila ponsel BM yang baru dibeli nomor IMEI yang dimiliki tidak terdaftar dalam database yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maka otomatis tidak mendapatkan sinyal.
Setiap ponsel akan memiliki 15 digit nomor IMEI yang unik dan identik. Nomor IMEI yang asli dan terdaftar sudah dikumpulkan oleh Kemenperin untuk proses pemblokiran perangkat yang ilegal.
Bagi kamu yang masih bingung untuk mengetahui nomor IMEI pada ponsel dan cara cek terdaftar atau tidak di database Kemenperin , bisa ikuti langkah di bawah ini.
Adanya aturan blokir ponsel BM ini, membuat masyarakat lebih cerdas dan cermat memastikan terlebih dahulu IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat serta mengecek IMEI perangkatnya di imei.kemenperin.go.id.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Perangkat yang terblokir tidak akan dapat menerima sinyal dari operator seluler lokal. Perangkat tersebut tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun internetan, namun bisa digunakan jika tersambung jaringan Wi-Fi.