Kumparan Logo

Ini Cara Cek Nomor IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id

kumparanTECHverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sistem pemblokiran ponsel ilegal atau BM (black market) akhirnya resmi diaktifkan pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Dengan berjalannya sistem blokir tersebut peredaran ponsel BM di Indonesia akan diredam.

Suntik mati ponsel BM di Indonesia akan menggunakan identifikasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). Apabila ponsel BM yang baru dibeli nomor IMEI yang dimiliki tidak terdaftar dalam database yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maka otomatis tidak mendapatkan sinyal.

Setiap ponsel akan memiliki 15 digit nomor IMEI yang unik dan identik. Nomor IMEI yang asli dan terdaftar sudah dikumpulkan oleh Kemenperin untuk proses pemblokiran perangkat yang ilegal.

Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Bagi kamu yang masih bingung untuk mengetahui nomor IMEI pada ponsel dan cara cek terdaftar atau tidak di database Kemenperin, bisa ikuti langkah di bawah ini.

  • Nomor IMEI bisa kamu dapatkan dengan membuka menu "Setting" pada ponsel, lalu pilih menu "About". Di sana akan tertera nomor IMEI smartphone. Jika smartphone kamu dual SIM, maka akan muncul dua nomor IMEI.

  • Cara lainnya, kamu bisa mengetik *#06#, lalu akan muncul nomor IMEI di layar smartphone kamu. Atau kamu bisa melihat nomor IMEI yang tertera di kemasan.

  • Setelah mengetahui 15 digit nomor IMEI, kamu bisa langsung masuk ke situs cek IMEI ponsel Kemenperin di situs imei.kemenperin.go.id.

  • Jika IMEI ponsel kamu terdaftar, maka akan muncul keterangan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’. Lalu, jika tidak terdaftar maka ada keterangan nomor IMEI tidak terdaftar.

Pedagang ponsel di ITC Roxy Mas, Jakarta. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Adanya aturan blokir ponsel BM ini, membuat masyarakat lebih cerdas dan cermat memastikan terlebih dahulu IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat serta mengecek IMEI perangkatnya di imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Perangkat yang terblokir tidak akan dapat menerima sinyal dari operator seluler lokal. Perangkat tersebut tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, maupun internetan, namun bisa digunakan jika tersambung jaringan Wi-Fi.

kumparan post embed