Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia bersama operator seluler akhirnya resmi mengoperasikan sistem pemblokiran ponsel BM (black market) mulai 15 September lalu. Sistem tersebut akan mengidentifikasi ponsel BM melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).
ADVERTISEMENT
Apabila ponsel BM yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar dalam database yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maka otomatis tidak mendapatkan sinyal. Namun, hal itu hanya berlaku bagi ponsel BM baru yang aktif setelah tanggal 15 September 2020.
Jika kamu punya ponsel BM yang telah aktif atau terhubung dengan sinyal operator sebelum 15 September, maka tidak akan terkena pemblokiran. Untuk lebih jelasnya, tanda-tanda ponsel BM terblokir bisa kamu lihat di bawah ini:
Tidak ada sinyal
Ponsel BM yang terblokir oleh sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) tidak akan mendapat sinyal dari operator lokal di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia, dan lainnya. Ketika pengguna ponsel BM memasukan kartu SIM card operator tersebut tidak bisa menerima sinyal jaringan, mulai dari 2G, 3G, hingga 4G LTE.
Tidak dapat terima dan buat panggilan telepon
Layanan panggilan suara via pulsa juga tidak bisa dilakukan oleh pengguna yang ponsel BM-nya terblokir oleh sistem. Selain itu, pengguna smartphone yang IMEI-nya tak terdaftar juga tidak dapat menerima telepon dari siapa pun.
ADVERTISEMENT
Tidak bisa SMS dan internet
Sama halnya dengan panggilan suara via pulsa, layanan SMS dan internet juga tidak bisa dipakai. Pengguna akan kesulitan mengirim dan menerima SMS. Sementara untuk koneksi internet, ponsel BM pun tidak bisa melakukan hal tersebut karena terblokir.
Meskipun tidak mendapatkan layanan telekomunikasi dari operator seluler, ponsel BM masih bisa digunakan untuk koneksi jaringan Wi-Fi. Pengguna masih bisa menggunakan WhatsApp dan aplikasi pesan lainnya yang tidak perlu selalu terhubung dengan kartu SIM card.
Masyarakat wajib cek IMEI sebelum beli HP
Adanya aturan blokir ponsel BM menuntut masyarakat lebih cermat sebelum membeli ponsel. Mereka diminta untuk mengecek dan mencocokan terlebih dahulu nomor IMEI yang tercantum pada kemasan dan di dalam perangkat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, nomor IMEI dicek apakah terdaftar di database Kemenperin atau tidak melalui situs imei.kemenperin.go.id.
Kamu juga bisa melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar dan ilegal.
Bagaimana dengan pembelian online? Pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap perangkat yang diperdagangkan.
Jika smartphone kamu mendadak kehilangan sinyal tapi yakin perangkatnya legal dan IMEI-nya sudah terdaftar, kamu bisa melaporkan keluhan ke pihak operator seluler dan Kominfo. Penyampaian keluhan layanan dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.
ADVERTISEMENT