Kumparan Logo

Kominfo Gandeng Kementerian Lain untuk Berantas Konten Negatif

kumparanTECHverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fedinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fedinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Pemberantasan konten negatif di internet masih menjadi salah satu fokus utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020. Untuk mewujudkannya, Kominfo melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya.

Kerja sama tersebut hadir dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatangan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif di dunia maya yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.

"Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten tersebut," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya, Kamis (9/1).

Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock

Kominfo telah melakukan kerja sama dengan 16 kementerian atau lembaga untuk membentuk satgas. Berikut di kementerian dan lembaga beserta masing-masing tugasnya.

1. BNPT, POLRI, Densus 88

Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

2. Polri

Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

3. OJK, Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI,BKPM

Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

4. BPOM, Kementerian Kesehatan, BNN, Polri, Interpol

Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

5. Kemenko PMK, Kementerian PPPA, KPAI

Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

6. KPU, Bawaslu

Penanganan Konten terkait Pemilu

7. Kementerian Hukum dan HAM Bekraf Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri

Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI

Penanganan konten radikalisme, hoaks, hate speech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9. BMKG

Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

10. Bank Indonesia

Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

11. BNN, Polri, Seluruh K/L

Pemberantasan Narkoba

12. Kementerian Pertanian

Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

13. Kementerian LHK

Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

14. Kementerian Sosial

Penipuan Undian Berhadiah

15. Kementerian Kesehatan, BPOM

Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

16. Kementerian Agama

Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif, seperti mengandung pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI.