Kominfo Gandeng Kementerian Lain untuk Berantas Konten Negatif

9 Januari 2020 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fedinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fedinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberantasan konten negatif di internet masih menjadi salah satu fokus utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020. Untuk mewujudkannya, Kominfo melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya.
ADVERTISEMENT
Kerja sama tersebut hadir dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatangan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif di dunia maya yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
"Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten tersebut," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya, Kamis (9/1).
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
Kominfo telah melakukan kerja sama dengan 16 kementerian atau lembaga untuk membentuk satgas. Berikut di kementerian dan lembaga beserta masing-masing tugasnya.
1. BNPT, POLRI, Densus 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
2. Polri
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak
3. OJK, Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal
4. BPOM, Kementerian Kesehatan, BNN, Polri, Interpol
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
ADVERTISEMENT
5. Kemenko PMK, Kementerian PPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang
6. KPU, Bawaslu
Penanganan Konten terkait Pemilu
7. Kementerian Hukum dan HAM Bekraf Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hate speech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
9. BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG
10. Bank Indonesia
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu
11. BNN, Polri, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba
12. Kementerian Pertanian
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal
13. Kementerian LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi
14. Kementerian Sosial
Penipuan Undian Berhadiah
15. Kementerian Kesehatan, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan
ADVERTISEMENT
16. Kementerian Agama
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif, seperti mengandung pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI.