Pembeli HP Baru Garansi Resmi Keluhkan Tak Dapat Sinyal, Kena Blokir IMEI?

18 September 2020 7:00 WIB
Ilustrasi smartphone tidak ada sinyal. Foto: Wilson Amplifiers/Flickr
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi smartphone tidak ada sinyal. Foto: Wilson Amplifiers/Flickr
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem blokir ponsel BM (blackmarket) via IMEI (International Mobile Equipment Identity) ternyata memiliki masalah dalam penerapannya. Sejumlah pengguna melaporkan bahwa handphone (HP) baru yang mereka beli tidak bisa mendapatkan sinyal, meski perangkat yang mereka punya adalah garansi resmi atau legal.
ADVERTISEMENT
Tak cuma pengguna, laporan serupa juga disampaikan oleh produsen smartphone. Salah satu vendor ponsel bercerita kepada kumparanTECH bahwa pengguna mereka mengeluhkan ketiadaan sinyal di ponsel yang baru mereka beli.
“Ada beberapa perangkat yang akhirnya tidak bisa mendapatkan sinyal. Padahal perangkat tersebut adalah perangkat dengan IMEI resmi dan dibeli di Indonesia,” kata sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya tersebut kepada kumparanTECH, Kamis (17/9).
“Kan kita kalau daftarin (IMEI) handphone itu kan per batch ya. Jadi, kalau ada beberapa handphone yang (periode) batch IMEI-nya habis, kemudian tidak sengaja didaftarkan setelah tanggal 15, ternyata belum di-upload sama Kemenperin,” sambungnya.
Sumber kumparanTECH menambahkan, pihaknya telah melaporkan masalah ini kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), selaku pembuat kebijakan aturan blokir ponsel BM via IMEI. Namun, kata dia, Kemenperin hanya meminta agar produsen smartphone tersebut "mem-follow up masalah ini pada pekan depan."
Pedagang ponsel di ITC Roxy Mas, Jakarta. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
kumparanTECH telah meminta tanggapan Kemenperin terkait masalah ini. Namun, mereka belum memberikan tanggapan resmi.
ADVERTISEMENT
Sistem pengendalian ponsel BM via nomor IMEI ini sebenarnya baru diterapkan pada 15 September 2020. Sistem pengendalian tersebut mestinya hanya menyasar ponsel BM yang baru yang aktif setelah tanggal 15 September 2020.
Aturan IMEI pada mulanya direncanakan berlaku pada 18 April 2020. Namun, implementasi sistemnya mesti molor hingga tiga kali karena permasalahan administrasi.
Dalam sistem pengendalian ponsel BM ini, Kemenperin bertugas sebagai pengumpul nomor IMEI. Nantinya, nomor IMEI akan diserahkan kepada Sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).
Informasi IMEI itu kemudian diintegrasikan oleh sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator telekomunikasi di Indonesia, yang bertugas untuk memblokir layanan telekomunikasi bagi pengguna ponsel BM.
ADVERTISEMENT
kumparanTECH telah meminta tanggapan ATSI sebagai badan yang berwenang untuk mengolah informasi IMEI yang diberikan Kemenperin. Asosiasi tersebut mengatakan, perangkat pengguna tak mungkin diblokir jika memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan produksi, termasuk di dalamnya nomor IMEI, di dalam database milik Kemenperin.
Skema implementasi pengendalian IMEI. Foto: Dok. Kominfo
“Kalau resmi pasti ada data di Kemenperin dan silahkan tanyakan data di Kemenperin data TPP impor dan TPP produksi,” kata Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir, saat dihubungi kumparanTECH, Kamis (17/9).

Dampak ponsel baru yang kena blokir IMEI

Menurut pengamat teknologi, Lucky Sebastian, ada berbagai bentuk pemblokiran sinyal yang dialami pengguna HP baru garansi resmi yang terkena blokir IMEI ini. Beberapa di antara mereka tidak bisa mendapatkan sinyal dari salah satu operator seluler saja, sedangkan beberapa yang lain benar-benar tidak memiliki akses untuk sinyal telepon, layanan SMS, dan internet.
ADVERTISEMENT
“Macam-macam sih laporannya. Ada yang hanya bisa pakai kartu (Hutchison) Tri, pakai kartu lain enggak ada sinyal. Ada yang bisa internet hanya 3G pakai Telkomsel. Dan ada yang hilang sinyal tidak bisa telepon, SMS, dan data,” kata Lucky kepada kumparanTECH, Kamis (17/9).
Menurut Lucky, masalah yang ada dalam sistem pengendalian ponsel BM via nomor IMEI ini bisa jadi disebabkan oleh implementasinya yang terburu-buru. Sehingga, para pemangku kebijakan masih belum sempat menguji coba sistem pengendalian mereka.
Lucky menjelaskan, sistem pengendalian ponsel BM memerlukan pengumpulan data yang banyak. Setidaknya, ada tiga informasi yang mesti dikumpulkan di CEIR, yang terdiri dari nomor IMEI, MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), dan IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dari ponsel pengguna. Ketiga data tersebut jika dikumpulkan bisa mencapai 1 miliar data.
ADVERTISEMENT
“Berarti masih ada masalah database yang belum beres atau terlewat input-nya. Bisa jadi ada kekurangan dari salah satu (dari) triplets (data) tersebut,” kata Lucky. “Sepertinya karena harus buru-buru implementasi, tidak sempat waktu untuk melakukan uji coba yang lengkap atas sistem ini. Tapi ya sambil jalan bisa diperbaiki harusnya,” pungkasnya
***
Saksikan video menarik di bawah ini: