Tanda-tanda HP Kamu Tak Dapat Sinyal Kena Blokir IMEI

21 September 2020 9:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia bersama operator seluler telah mengoperasikan sistem pemblokiran ponsel BM (black market) mulai 15 September 2020. Sistem tersebut akan mengidentifikasi ponsel BM melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).
ADVERTISEMENT
Apabila ponsel BM yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar dalam database yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maka otomatis tidak mendapatkan sinyal. Namun, hal itu hanya berlaku bagi ponsel BM baru yang aktif setelah tanggal 15 September 2020.
Jika kamu punya ponsel BM yang telah aktif atau terhubung dengan sinyal operator sebelum 15 September, maka tidak akan terkena pemblokiran.
Berikut ini adalah tanda-tanda sebuah HP terkena blokir aturan IMEI oleh sistem pemerintah Indonesia:

Tidak ada sinyal

Ponsel BM yang terblokir oleh sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) tidak akan mendapat sinyal dari operator lokal di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia, dan lainnya. Ketika pengguna ponsel BM memasukkan kartu SIM card operator tersebut, maka tidak bisa menerima sinyal jaringan, mulai dari 2G, 3G, hingga 4G LTE.
ADVERTISEMENT

Tidak bisa lakukan panggilan telepon dan SMS

Layanan panggilan suara otomatis tidak bisa dilakukan oleh pengguna yang ponsel BM-nya terblokir oleh sistem, baik itu panggilan masuk maupun panggilan keluar. Hal yang sama berlaku untuk layanan pesan singkat alias SMS.

Tidak bisa internet

Untuk layanan internet yang terhubung dari kartu SIM operator seluler pun tidak bisa dipakai. Namun, ponsel BM masih bisa digunakan untuk koneksi jaringan Wi-Fi. Pengguna masih bisa menggunakan WhatsApp dan aplikasi pesan lainnya yang tidak perlu selalu terhubung dengan kartu SIM card.
Jika smartphone kamu mendadak kehilangan sinyal tapi yakin perangkatnya legal dan IMEI-nya sudah terdaftar, kamu bisa melaporkan keluhan ke pihak operator seluler dan Kominfo. Keluhan ini dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.
Infografik Beda ponsel BM, Rekondisi, dan Refurbished. Foto: Hod Susanto/kumparan

Wajib cek IMEI sebelum beli HP

Adanya aturan blokir ponsel BM menuntut masyarakat lebih cermat sebelum membeli ponsel. Kita harus mengecek nomor IMEI yang tercantum pada kemasan dan mencocokannya dengan IMEI dalam perangkat. Kemudian, cek pula apakah IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin melalui situs imei.kemenperin.go.id.
ADVERTISEMENT
Kamu juga bisa melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar dan ilegal.
Bagaimana dengan pembelian online? Pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap perangkat yang diperdagangkan.