Catat! Berkunjung ke Raja Ampat Kini Wajib Serahkan Sertifikat Vaksin COVID-19

7 Juli 2021 10:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menapaki 320 anak tangga untuk sampai ke puncak dan menyaksikan langsung pesona keindahan gugusan karang di atas air laut yang berwarna biru. Foto: Aria Sankhyaadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menapaki 320 anak tangga untuk sampai ke puncak dan menyaksikan langsung pesona keindahan gugusan karang di atas air laut yang berwarna biru. Foto: Aria Sankhyaadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat resmi menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat tambahan yang harus dimiliki wisatawan saat berkunjung ke wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/377/Setda tentang pelaksanaan Vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Raja Ampat resmi berlaku pada 3 Juli 2021 dan diawasi kepolisian.
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre Julius William Manuputy, mengatakan kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi kabupaten itu dari penyebaran COVID-19.
Raja Ampat, Papua Foto: Shutter stock
Ia mengatakan di Waisai, sudah ada 29 orang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat, terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasi.
"Meskipun ada yang tidak setuju tetap dijalankan, terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona," kata Julius, seperti dilansir Antara.
Untuk itu, Julius mengimbau masyarakat Raja Ampat yang belum vaksinasi segera divaksinasi. Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua, tersebut menyebutkan setiap warga yang hendak bepergian dan datang di wilayah Raja Ampat wajib mengantongi sertifikat vaksin COVID-19.
ADVERTISEMENT

Berikut syarat terbaru berkunjung ke Raja Ampat:

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
ADVERTISEMENT