Curi Pasir di Pantai Sardinia, Puluhan Turis Terancam Denda Rp 52 Juta

9 Juni 2021 10:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan di Pantai Sardinia Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan di Pantai Sardinia Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kejadian turis yang didenda karena mengambil pasir di Pantai Sardinia bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Puluhan turis yang mencuri pasir di pantai tersebut kini menghadapi denda puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Dilansir Traveller, sekitar 41 turis yang mencoba membawa pulang pasir dan kerang di pantai tersebut kini terancam denda hingga 3.000 euro atau Rp 52 juta, setelah kedapatan mencuri pasir pantai tersebut.
Ilustrasi pantai di Sardinia Foto: Shutter Stock
Mereka dilaporkan karena mencuri sekitar 100 kg pasir, kerang, bahkan batu dari pantai tersebut dalam insiden terpisah, sebagaimana dilaporkan media Italia, The LaPresse pada Sabtu (5/6).
Dalam beberapa kasus tersebut, pasir di Pantai Sardinia yang diambil para turis ternyata dijual kembali di internet ataupun pasar gelap sebagai suvenir. Hal ini dikarenakan keindahan dan kepopuleran Pantai Sardinia.
Laut Mediterania dan pantai di Buggerru, Sardinia Selatan Foto: Shutter Stock
Padahal, dalam aturannya turis dilarang untuk mengambil pasir dan benda apa pun di pantai tersebut. Perdagangan pasir, kerikil, dan kerang dari Pulau Sardinia merupakan tindakan yang ilegal sejak 2017.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, beberapa turis tetap membandel dengan mengambil pasir dari pantai tersebut. Kebanyakan dari mereka berhasil ditangkap oleh petugas di bandara saat mereka hendak pulang dari negaranya.
Adapun bagi mereka yang melanggar, dendanya berkisar dari 500 euro (Rp 8,6 juta) hingga 3.000 euro (Rp 52 juta).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)