Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kafe Ganja di Thailand Jadi Daya Tarik Wisata Baru yang Diserbu Turis
14 Agustus 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pada tahun 2018 lalu, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis. Dan pada Juni 2022, seluruh pabrik ganja didekriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut berimplikasi pada menjamurnya kafe ganja yang tersebar di Thailand. Ganja yang semula dilegalkan untuk medis, kini justru dimanfaatkan bagi 'rekreasi'. Kafe-kafe ini jadi incaran para turis di Thailand.
Salah satu kafe yang baru buka dan langsung diserbu para turis adalah kafe ganja RG420 di Khao San, yang merupakan area populer untuk para backpacker.
Dikutip dari Dailystar, kedatangan turis asing ke Thailand tahun ini tercatat 2 juta orang, turun drastis dari tahun 2019 sekitar 40 juta pengunjung.
Kafe ganja dinilai bisa menjadi daya tarik untuk membangkitkan kembali industri pariwisata di Thailand. Karena sebelum pandemi COVID-19 melanda, industri tersebut menyumbang sekitar 12 persen PDB.
"Orang Eropa, Jepang, Amerika, mereka mencari sativa Thailand. Ganja dan pariwisata adalah hubungan yang sangat cocok," kata salah satu pemilik kafe ganja bernama, Ong-ard Panyachatiraksa.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, maraknya kafe ganja ini memunculkan kekhawatiran sebab aturan yang dilegalkan yakni penggunaan ganja untuk medis. Namun, Wakil Gubernur otoritas pariwisata nasional, Siripakorn Cheawsamoot, tak khawatir karena meyakini para turis itu sulit mendapatkan ganja, jika bukan untuk medis.
"Undang-undang tidak mencakup penggunaan ganja rekreasi, dan promosi pariwisata difokuskan pada (aspek) medis," kata Siripakorn Cheawsamoot.
Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah tengah merancang aturan untuk mengendalikan pertumbuhan kafe ganja. Aturan tersebut termasuk larangan merokok di lokasi umum, hingga mereka yang berusia di bawah 20 tahun tidak diperbolehkan merokok ganja.
Melakukan rekreasi ganja dapat ditangkap karena menciptakan "gangguan penciuman" publik, di bawah Undang-Undang Kesehatan Masyarakat. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda 25 ribu baht atau setara dengan Rp 10,4 juta atau mendapatkan hukuman tiga bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Sebuah komite parlemen sekarang sedang memperdebatkan RUU untuk mengatur penggunaan ganja yang diharapkan selesai pada bulan September dan dapat mengatur soal kafe ganja.
Akira Wongwan, seorang pengusaha ganja medis dan salah satu penasihat komite, mengatakan dia mengharapkan penggunaan rekreasi untuk tunduk pada undang-undang zonasi.