Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

10 Juli 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI
zoom-in-whitePerbesar
KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) (Persero) kembali mengeluarkan kebijakan baru bagi penumpang kereta api. Mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Sabtu (10/7).
Penumpang kereta api KAI Foto: Dok. Humas KAI
Joni menambahkan, setiap penumpang KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Hal tersebut sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.
ADVERTISEMENT
Penumpang kereta api KAI Foto: Dok. Humas KAI
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
KAI tambah daftar stasiun yang layani vaksinasi untuk penumpang Foto: Dok. Humas KAI
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni.
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Joni.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT