Pulau Padar Kembali Dibuka, Ini Syarat Kunjungan untuk Wisatawan

22 Juli 2021 9:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Padar di Nusa Tenggara Timur. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Padar di Nusa Tenggara Timur. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kawasan wisata Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TN Komodo), Manggarai Barat, kembali dibuka bagi wisatawan setelah sebelumnya sempat ditutup sejak 5 Juli 2021 akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Shana Fatina, mengatakan kebijakan pembukaan kawasan wisata itu sudah mulai berlaku sejak Senin (19/7) lalu.
Pulau Padar di Labuan Bajo salah satu dari lima Destinasi Super Prioaritas Foto: Dok. Kemenparekraf
"Iya sudah dibuka kembali setelah sempat ditutup selama kurang lebih 14 hari karena alasan pandemi COVID-19," kata Shana, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/7)
Meski sudah dibuka kembali untuk wisawatan, Shana mengimbau wisatawan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan bersama antara BPOLBF, dan juga Balai Taman Nasional (BTN) Komodo.
Wisatawan menikmati wisata Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Syarat Kunjungan Wisatawan ke Pulau Padar

Ada beberapa hal yang dapat menjadi perhatian wisatawan ketika berkunjung ke Pulau Padar, mulai dari kuota hingga jam kunjungan yang disesuaikan.
Adapun, kuota per hari di kawasan Taman Nasional Komodo kini dibatasi hanya 300 orang saja. Hal ini dikarenakan hanya ada satu jalur tracking sepanjang kurang lebih 522 meter.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat pula tiga pembagian jam kunjungan atau "time entry" bagi wisatawan, yakni 05.30-07.30 WITA, kemudian 08.00-10.00 WITA dan terakhir adalah 15.00-18.00 WITA.
Pulau Padar yang mempesona dari kejauhan Foto: Dok. Kemenparekraf
"Pembagian jam masuk ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan serta wisatawan di kawasan TN Komodo," ujar Shana.
Nantinya, wisatawan yang tiba di Pulau Padar diwajibkan untuk menggunakan pelindung wajah atau "face shiled". Selain itu, saat tiba di dermaga kedatangan petugas akan melakukan screening dengan mengecek suhu tubuh.
"Wisatawan juga ujar dia hanya diperbolehkan beraktivitas selama 10 menit dan juga diimbau agar selalu jaga jarak sekitar satu meter," pungkas Shana.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)