Kumparan Logo

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Berlaku Mulai 13 Agustus

kumparanTRAVELverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI
zoom-in-whitePerbesar
KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali mengeluarkan syarat perjalanan terbaru bagi penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan Lokal selama perpanjangan PPKM Level 4. Selain wajib melampirkan bukti kartu vaksin, ada sejumlah aturan yang perlu dipenuhi penumpang kereta api. Adapun, aturan baru ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.

"Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima kumparan, Kamis (12/8).

kumparan post embed
Ilustrasi penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen Foto: Dok. Humas KAI

Joni menambahkan, bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selain itu, sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Lalu, apa saja aturan baru bagi penumpang kereta api? Yuk, simak ulasan berikut.

kumparan post embed

Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Ilustrasi penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen Foto: Dok. Humas KAI

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Layanan Vaksinasi di Stasiun

Sementara itu, untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.

Stasiun yang melayani vaksinasi COVID-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Hingga tanggal 11 Agustus 2021, KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.

kumparan post embed

***

embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)