Traveler Catat, Ini Daftar Tempat yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
ยทwaktu baca 3 menit

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
"PPKM Level 4, 3, dan, 2 di Jawa dan Bali diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dalam keterangan pers virtual melalui akun YouTube Kemenko Maritim dan Investasi, Senin (9/8).
Selain wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, sertifikat vaksin menjadi salah satu dokumen penting yang mesti disiapkan. Tak hanya sebagai syarat perjalanan, deretan tempat ini mewajibkan pengunjung atau wisatawan menunjukkan sertifikat vaksin.
Di mana saja? Yuk, simak ulasannya.
1. Bandara
Sebagai salah satu pintu gerbang bagi wisatawan, beberapa bandara kini juga mulai mewajibkan traveler atau masyarakat, khususnya yang ingin berpergian untuk menunjukkan bukti atau sertifikat vaksin.
Salah satu contohnya adalah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang di Sumatera Selatan. Belum lama ini bandara tersebut menerbitkan aturan baru, di mana seluruh calon penumpang tujuan Pulau Jawa dan Bali yang belum pernah ikut vaksinasi diwajibkan untuk disuntik vaksin COVID-19 sebelum naik ke pesawat.
Selama PPKM berlangsung, seluruh penumpang diwajibkan melampirkan hasil tes PCR, serta keterangan telah divaksin sebelum berangkat. Selain wajib menunjukkan bukti vaksinasi, traveler juga diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan perjalanan di masa pandemi.
Adapun dokumen kesehatan yang terintegrasi ke dalam aplikasi PeduliLindungi adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen, serta sertifikat vaksinasi dari calon penumpang pesawat udara.
2. Restoran dan Kafe
Selama PPKM Level 4, sejumlah restoran hingga warteg kembali diperbolehkan menerima tamu dine-in, namun dengan syarat hanya makan selama 20 menit. Tapi, tak hanya itu, pengunjung restoran dan kafe juga diwajibkan untuk menunjukkan bukti kartu vaksin.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. Disebutkan bahwa pengunjung dan pegawai rumah makan, kafe, serta restoran wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis ke-1.
Hal ini tentu bertujuan supaya risiko penularan bisa semakin ditekan. Maka dari itu, dibutuhkan bukti tersebut guna melindungi sesama pelanggan maupun pegawai di tempat makan.
3. Hotel
Hotel dan guest house juga menjadi tempat yang mewajibkan pengunjung atau para tamu yang ingin menginap menunjukkan bukti sertifikat vaksin. Aturan tersebut juga tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021. Selain itu, hotel hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Transportasi Umum
Setiap traveler yang ingin bepergian di masa PPKM Level 4 juga diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Baik mereka yang hendak naik pesawat, kereta api, dan bus.
Bagi traveler yang ingin melakukan perjalanan di daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT (Rapid Test)-PCR (Polymerase Chain Reaction) maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
Sedangkan perjalanan di daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
Syarat hasil tes negatif tak menjadi keharusan, namun kamu wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Bisa juga surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
5. Tempat Wisata
Walau belum diumumkan secara langsung, bukti sertifikat vaksin juga diwacanakan akan digunakan sebagai syarat masuk tempat wisata. Hal tersebut diungkapkan oleh Menkomarves dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut bahkan meminta pemberlakuan syarat kepemilikan kartu vaksin bagi setiap pengunjung Malioboro, Yogyakarta.
"Nanti Malioboro jalan (dibuka penuh) kami akan minta supaya (pengunjung) membawa kartu vaksin. Itu untuk keselamatan kita semua," kata Luhut saat meninjau selter isolasi di Rusunawa Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Jumat (6/8), seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut vaksinasi telah menjangkau seluruh warga di Malioboro. Dengan alasan itu, menurut dia, orang dari luar yang ingin masuk kawasan Malioboro juga harus sudah divaksin.
6. Mal atau Pusat Perbelanjaan
Tempat selanjutnya yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 adalah mal atau pusat perbelanjaan.
Selama PPKM Level 4 yang diberlakukan, mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh buka tapi hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran.
Pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online di dalam mal tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi.
7. Tempat Peribadatan
Terakhir, seluruh tempat peribadatan khususnya di Jakarta juga mewajibkan aturan terkait vaksin.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang kegiatan ibadah dilakukan secara berjemaah selama PPKM Level 4.
Ia menganjurkan untuk melakukan ibadah dari rumah. Namun, pihaknya mewajibkan jemaah yang datang harus sudah divaksin.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
