Dari Pencegahan Karhutla menuju Perlindungan Kesehatan Masyarakat ASEAN

Mahasiswa Universitas Sriwijaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Lovenia zahrah Shaffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan. Asap dan partikel pencemar yang dihasilkannya mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan. Ketika terbawa angin melintasi perbatasan, dampaknya tidak lagi berhenti di lokasi kebakaran. Krisis 2015 menunjukkan skalanya. Menurut World Bank, sekitar 2,6 juta hektare lahan terbakar dan Indonesia menanggung kerugian sekitar US$16,1 miliar.
Dalam studi Hubungan Internasional, keamanan tidak hanya soal pertahanan militer dan kedaulatan negara. Konsep keamanan manusia (human security) menempatkan keselamatan dan kesejahteraan warga sebagai perhatian utama. Di titik inilah karhutla relevan: udara yang memburuk mengganggu aktivitas sehari-hari dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Mencegah kebakaran berarti melindungi warga dari ancaman yang nyata.
Harga yang Dibayar Paru-Paru
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengaitkan paparan polusi udara dengan penyakit pernapasan dan kardiovaskular. Pada 2021, WHO memperketat pedoman PM2.5 menjadi 5 µg/m³ untuk rata-rata tahunan dan 15 µg/m³ untuk rata-rata 24 jam. WHO juga mencatat penyakit jantung iskemik dan stroke sebagai penyebab utama kematian dini akibat polusi udara luar ruangan pada orang dewasa. Anak-anak, lansia, dan penderita penyakit tertentu menjadi kelompok yang paling rentan.
Taruhannya terlihat dari penelitian. Studi Harvard-Columbia yang dipimpin Shannon Koplitz (2016) memperkirakan kabut asap 2015 menyebabkan sekitar 100.300 kematian dini: 91.600 di Indonesia, 6.500 di Malaysia, dan 2.200 di Singapura. Angka ini merupakan estimasi pemodelan, bukan jumlah kematian yang terdokumentasi, tetapi ia menggambarkan besarnya risiko bagi kesehatan masyarakat.
Payung Hukum Sejak 2002
ASEAN sebenarnya punya payung kerja sama. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) ditandatangani pada 10 Juni 2002, berlaku sejak 25 November 2003, dan menjadi perjanjian regional pertama di dunia yang mengikat negara-negara bertetangga untuk menangani asap lintas batas. Indonesia baru meratifikasinya melalui UU No. 26 Tahun 2014 dan menyerahkan instrumen ratifikasi pada 20 Januari 2015. Di bawah perjanjian ini, ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) di Singapura memantau kebakaran dan asap, sementara SOP MAJER mengatur komunikasi data dan bantuan darurat.
Api Kembali Menyala
Kebutuhan akan kerja sama ini masih nyata. Menurut data SiPongi yang dikutip Kompas.com, lahan terbakar di Indonesia melonjak menjadi 1.161.192 hektare pada 2023 sebelum turun menjadi 376.805 hektare pada 2024. Pada 2026, ASMC mencatat jumlah titik api naik sekitar 86% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada akhir Agustus, lembaga itu mengaktifkan peringatan lintas batas Level 3 untuk ASEAN bagian selatan, tingkat tertinggi dalam sistemnya.
Pemantauan titik api dan informasi kualitas udara membantu pemerintah dan warga bersiap saat risiko meningkat. Koordinasi lintas sektor, dari lingkungan, penanggulangan bencana, hingga kesehatan, memastikan informasi sampai ke masyarakat dan layanan kesehatan siap. Pencegahan kebakaran mengurangi asap yang terbentuk, sedangkan pemantauan dan informasi kesehatan membantu warga memahami risikonya. Keduanya saling melengkapi.
Dari Kesepakatan ke Tindakan
Pelaksanaannya masih tertatih. Ketua Singapore Institute of International Affairs, Simon Tay, menyebut pusat koordinasi ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) di Jakarta sudah diluncurkan tahun ini tetapi belum sepenuhnya beroperasi. Sebuah kajian akademik (Novita dkk., 2020) bahkan menilai ratifikasi AATHP belum efektif mengatasi bencana asap. Malaysia telah mengusulkan diplomasi sains dan dana haze yang berkelanjutan untuk memperkuat upaya regional.
Setiap negara ASEAN memang memiliki kondisi geografis, kapasitas, dan kebijakan yang berbeda. Justru karena itu, kerja sama regional menyediakan ruang untuk berbagi informasi dan mengoordinasikan langkah penanganan. Pengurangan risiko kebakaran, pemantauan kualitas udara, penyebaran informasi kesehatan, dan kerja sama lintas negara adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan.
Perlindungan kesehatan masyarakat dan pengelolaan lingkungan bukan dua agenda yang terpisah. Keduanya saling mendukung dalam menjaga kesejahteraan masyarakat Asia Tenggara.
