Menembus Gunung Es: Menjaga Kesucian Pesantren dari Noda Kekerasan Seksual

Masa kecil dan masa muda banyak dihabiskan di pesantren di Pekalongan Jawa Tengah dan Jombang Jawa Timur. Menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada, melanjutkan pascasarjana di Ohio University, USA.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari M Chozin Amirullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rangkaian kasus kekerasan seksual yang membayangi dunia pondok pesantren di berbagai wilayah Indonesia kian menegaskan satu hal: persoalan ini telah menjadi fenomena gunung es yang mencemaskan. Sebagai lembaga yang memegang mandat suci pembentukan akhlak mulia dan pencetak generasi tafakkuh fiddin, pesantren kini dihadapkan pada tantangan besar. Institusi pendidikan Islam ini harus berani membersihkan dirinya dari oknum-oknum yang tega memanfaatkan relasi kuasa demi memuaskan nafsu pribadi.
Selama ini, sebagian besar korban memilih bungkam. Penyalahgunaan kharisma dipadukan dengan intimidasi terstruktur membuat suara para korban senyap. Akibatnya, angka yang mencuat ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas kelam yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Berdasarkan data berkala yang dirilis oleh Komnas Perempuan (25/10/2025), lembaga pendidikan berbasis keagamaan—termasuk pesantren—konsisten menempati urutan kedua sebagai lingkungan pendidikan dengan aduan kekerasan seksual terbanyak di Indonesia. Statistik juga menunjukkan bahwa kekerasan seksual mendominasi total kasus berbasis gender di ranah akademik, dengan persentase menyentuh angka 83,62%. Situasi ini menjadi alarm darurat di tengah tren prevalensi kekerasan terhadap perempuan secara nasional yang sebenarnya menurun tipis dari 5,7% menjadi 5,3%.
Di sisi lain, meningkatnya data tersebut juga menunjukkan sebuah indikasi positif: akumulasi laporan menandakan bahwa para korban kini mulai memiliki keberanian untuk bersuara dan menuntut keadilan demi menghentikan kezaliman.
Peta Sebaran yang Kian Meluas
Peta sebaran kasus ini pun kian meluas, tersebar masif dari Jawa hingga Sumatra. Pihak kepolisian mulai agresif melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Mulai dari penangkapan pimpinan lembaga di Kecamatan Buaran, Pekalongan (Mei 2026), atas dugaan pelecehan terhadap santriwati, hingga skandal besar di Pati (April 2026) yang diduga melibatkan puluhan santriwati sebagai korban kekerasan seksual oleh pengasuh mereka.
Di Pekalongan, pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh utama. Meski otoritas keagamaan setempat mengklarifikasi lembaga tersebut berbentuk padepokan, faktanya oknum tersebut menggunakan simbol-simbol pendidikan agama. Kejadian yang berlangsung sejak tahun 2008 ini baru terungkap di akhir Mei 2026, membuktikan betapa rapinya pelaku menutup perbuatan bejatnya selama hampir 20 tahun.
Sementara di Pati, tepatnya di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, jumlah korbannya diperkirakan mencapai 30-50 santriwati. Modusnya, pelaku memanipulasi doktrin ketaatan dengan mengeklaim dirinya sebagai wali atau keturunan Nabi guna memposisikan dirinya tak boleh dibantah. Pelaku juga melancarkan intimidasi mental serta menawarkan kompensasi uang agar korban tetap bungkam.
Kerentanan ini nyata adanya dan tidak hanya menyasar santri perempuan. Kasus pencabulan terhadap 11 santri laki-laki oleh oknum pimpinan pesantren di Ponorogo yang terjadi sejak 2017 dan baru terungkap Mei 2026 menjadi bukti nyata. Begitu pula dengan kasus di Sumatera Barat, di mana seorang oknum ustadz mencabuli sekitar 40 santri laki-laki di Pondok Pesantren MTI Canduang Kabupaten Agam pada Juli 2024. Data ini menjadi peringatan keras bagi kita bahwa seluruh anak didik kita, baik santri putra maupun putri, membutuhkan perlindungan yang sama.
Kejadian-kejadian terbaru ini seolah melengkapi catatan hitam masa lalu, seperti kasus Herry Wirawan di Bandung yang divonis hukuman seumur hidup (2022), serta kasus anak kiai di Jombang, Mochamad Subhi Azal Tsani alias Bechi, yang diganjar vonis 7 tahun penjara (2022).
Menakar Ulang Batasan Ketaatan
Melihat urgensi situasi yang kian mengkhawatirkan tersebut, diperlukan ruang dialog yang jernih, objektif, dan berbasis pada kemaslahatan umat bersama para pemangku kebijakan serta tokoh pesantren. Kita perlu melakukan tabayunmendalam untuk mengurai benang kusut ini, sekaligus membaca potret data dari Komnas Perempuan secara objektif agar tidak memicu bias pemahaman di tengah masyarakat.
Dunia pesantren hari ini dituntut untuk membentengi luhurnya kultur kepatuhan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketaatan santri kepada kiai dan keluarganya memang menjadi fondasi penting dalam proses mentransfer ilmu dan berkah pendidikan keagamaan. Namun, ketaatan tersebut mutlak harus diletakkan dalam koridor syariat yang proporsional.
Ketaatan tidak boleh berubah menjadi kepasrahan mutlak yang melanggar hukum agama dan negara. Menjaga nama baik institusi pesantren adalah kewajiban kita bersama, namun perlindungan dan penegakan keadilan hukum yang hakiki bagi para korban adalah bentuk pengejawantahan dari nilai amar ma'ruf nahi munkar itu sendiri.
Sinergi Pengawasan: Ikhtiar Kolektif Melindungi Santri
Lebih jauh, efektivitas implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual di jaringan pesantren harus terus ditingkatkan. Imbauan saja tidak lagi cukup; dibutuhkan komitmen dan tindakan konkret dari seluruh pihak.
Orang tua yang menitipkan anaknya di pesantren tidak boleh melepaskan pengawasan begitu saja atas nama kepasrahan penuh. Sangat direkomendasikan bagi orang tua untuk secara rutin menjenguk, membangun komunikasi yang hangat, serta aktif mendengarkan cerita sehari-hari anak mereka. Langkah preventif dari ruang domestik ini penting untuk mendeteksi dini adanya kejanggalan atau tekanan psikologis pada anak.
Di sisi lain, pengurus pesantren juga wajib menyediakan kanal pengaduan internal yang aman, rahasia, dan kredibel. Jaminan perlindungan saksi sangat krusial agar korban maupun saksi dapat melapor tanpa perlu takut pada ancaman sanksi sosial atau pengucilan.
Sinergi ketat antara kontrol aktif orang tua, keterbukaan pengurus institusi, dan komitmen para ulama adalah kunci utama. Hanya dengan cara inilah, lingkungan pesantren dapat sepenuhnya kembali menjadi ruang yang aman, bersih, dan suci bagi para pencari ilmu.
