Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Kali Paulus Tannos Bahas e-KTP dengan Setya Novanto
18 Mei 2017 10:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kendati bersembunyi di Singapura sejak 2012, Paulus Tannos tetap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP, Kamis (18/5).
ADVERTISEMENT
Perusahaan Paulus, PT Sandipala Arthaputra--yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara RI, sejatinya menggarap 44 persen dari total seluruh proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Selama berada di Singapura, Paulus beberapa kali ditemui penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia membeberkan perjalanan proyek e-KTP dan dugaan korupsi yang ada di dalamnya.
Salah satu yang diungkap adalah soal pertemuannya dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, yang ketika itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
"Pada November 2011, saya diperkenalkan dengan Andi Narogong. Andi bilang Setya Novanto ingin bertemu untuk membahas e-KTP," kata Paulus seperti tercantum di dokumen pemeriksaan yang didapat kumparan (kumparan.com).
ADVERTISEMENT
Paulus menuturkan, kemudian setelah bertemu Andi, pagi keesokan harinya, Paulus dan Andi mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya nomor 13, Jakarta Selatan.
"Waktu bertemu, Setya Novanto bertanya bagaimana perkembangan e-KTP dan produksi PT Sandipala Arthaputra," ujar Paulus.
Pertemuan dengan Novanto tak terjadi sekali. Masih di bulan yang sama, Paulus dan Andi kembali menemui Novanto di Equity Building, Kompleks Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan.
"Pada waktu pertemuan tersebut Setya Novanto menanyakan perkembangan e-KTP," katanya.
Penuturan Paulus membuka kembali dugaan keterlibatan Novanto di dalam pengaturan dana proyek e-KTP. Sebelumnya, Novanto bersaksi di sidang kasus tersebut dan mengaku tak tahu-menahu soal proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan proyek e-KTP diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dalam surat dakwaan kasus itu, tercantum puluhan nama Anggota DPR--termasuk Novanto.
Eks Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya yang bernama Sugiharto kini menjadi terdakwa. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pun sudah dijadikan tersangka.