Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyematkan status cegah kepada Firza Husein. Sehingga tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu tak bakal bisa bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Pencekalan berlaku 6 bulan ke depan. Harapannya, tersangka tidak bisa berpergian ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/5).
Surat permohonan pencegahan itu dikirimkan polisi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Polisi menggenjot penyidikan kasus yang melibatkan Firza. Menurut Argo, tim Dirkrimsus Polda Metro Jaya ingin merampungkan berkas perkara Firza sebelum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab kembali ke Tanah Air.
"Kami menyelesaikan pemberkasan untuk segera kami kirim ke jaksa penuntut umum, sambil menunggu Pak Rizieq kembali," katanya.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Habib Rizieq Belum Mau Pulang