Cerai Talak Menurut Sudut Pandang Hukum Islam

Mahasiswa Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum, Program Studi Hukum Keluarga. Tangerang Selatan, Banten.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Muhammad Fachrudin Arraazi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan yang diinginkan bagi setiap orang yaitu pernikahan yang sakinah mawadah warahmah sampai akhir hayat, yang pada kenyataannya jadi segala impian bagi para pasangan muda ketika mereka selesai melaksanakan akad nikah bukan?
Nah, bayangan suatu pernikahan yang sangat indah di tiap harinya tentu saja jadi suatu harapan bagi tiap orang di dalam masa pernikahan sampai akhir hayatnya. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu entah di mana saja yang namanya sesuatu konflik ataupun perselisihan yang terjadi di antara keduanya pasti ada dan harus di selesaikan dengan cara berdamai bukan?
Perselisihan yang semula ringan sampai perselisihan yang dapat dikatakan cukup berat memiliki banyak faktor timbulnya berbagai perselisihan tersebut, contohnya ada perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai (kekeluargaan), tetapi ada pula perselisihan yang tidak dapat diselesaikan lagi, yang mana berujung pada perceraian.
Sering kali terjalin dalam percekcokan antara pasangan suami istri, di mana sang suami dalam keadaan marah serta lagi emosi yang sangat menggebu-gebu mengucapkan talak kepada istrinya, yang di mana perkataan tersebut dapat jadi perceraian talak dari seorang suami kepada si istri.
Perceraian menurut Bahasa Indonesia berarti "Pisah” ataupun dengan kata lain "Cerai”. Untuk istilah syara' perceraian adalah sebutan untuk melepaskan suatu jalinan pernikahan, sebutan tersebut ialah sesuatu lafaz yang sudah dipergunakan pada zaman dahulu, yang sehabis itu digunakan oleh syara’ sampai saat ini.
Menurut A. Fuad Said yang dimaksud dengan perceraian merupakan putusnya suatu perkawinan ataupun pernikahan antara suami dan istri karena tidak adanya lagi keharmonisan di dalam rumah tangga maupun ada permasalahan yang tidak bisa dituntaskan, semacam halnya; mandulnya istri ataupun suami, istri tidak taat terhadap suami, serta tidak dapat berdamai ketika telah mengaitkan keluarga di masing-masing pihak tersebut (suami dan istri).
Jadi, pada intinya perceraian yaitu putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri di mana biasanya terdapat konflik yang tidak dapat di selesaikan oleh keduanya. Perceraian memanglah tidak dilarang oleh agama, tetapi Allah SWT. sangatlah membenci ketika seorang (suami ataupun istri) melakukan perceraian. Berpisah merupakan jalan akhir di mana ketika mendapatkan suatu permasalahan antara suami dan istri yang tidak dapat lagi bisa mempertahankan rumah tangganya, namun berpisah tidak harus dilakukan untuk menuntaskan suatu permasalahan bukan ? Seharusnya di antara keduanya (suami dan istri) harus bisa mengambil jalan tengah, karena di setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya.
Secara etimologis, talak mempunyai makna membuka jalinan, membebaskan, serta menceraikan. Sedangkan secara terminologis, talak merupakan suatu pembebasan hubungan pernikahan serta mengakhiri ikatan suami dan istri.
Untuk syariat, penafsiran cerai talak adalah terlepasnya jalinan pernikahan maupun terlepasnya pernikahan dengan lafal talak yang diucapkan si suami kepada istrinya dan yang sejenisnya maupun menyangkut jalinan pernikahan secara langsung maupun ditangguhkan dengan lafal yang dikhususkan.
Lafadz yang diucapkan haruslah lafadz yang jelas semacam lafaz talak, di mana yang menempati posisi lafadz ini merupakan suatu tulisan isyarat yang dapat dimengerti. Pada intinya, cerai talak merupakan pemutusan sesuatu jalinan perkawinan yang di mana perceraian tersebut diucapkan oleh si suami. Sedangkan ketika permintaan cerai yang diminta oleh istri kepada suaminya dengan memberikan uang atau lain-lain kepada sang suami supaya ia segera menceraikannya yaitu khulu'.
“Talak adalah ikrar suami di hadapan persidangan Agama yang jadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, serta 131. ”Suamilah seorang laki-laki yang memiliki jalinan secara batin terhadap seorang wanita yang sah secara hukum perkawinan di dalam agama. Jadi, suamilah seorang yang mengendalikan si istri di dalam jalinan rumah tangganya, untuk menempuh hidup bersama dengan tujuan memperoleh kebahagiaan serta generasi yang brilian (anak).
Sudut pandang merupakan perspektif seseorang terhadap suatu permasalahan yang terjadi di sekitar kita. Sedangkan hukum islam yakni hukum-hukum dan syarat yang terdapat di dalam agama islam yang mutlak dan sah ditetapkan oleh Allah SWT. yang mengatur seluruh kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non-muslim. Tidak cuma berisi hukum dan syarat, syariat Islam pula berisi penyelesaian suatu kasus yang terdapat di kehidupan sehari-hari, di mana hukum-hukum tersebut sudah absolut dan mutlak yang harus dipatuhi oleh masing-masing orang yang beragama Islam. Apabila dilanggar, terdapat suatu hukuman yang diterima serta wajib ditegakkan oleh umat Islam itu sendiri.
Untuk hukum Islam sendiri, perkawinan dapat putus karena terdapat sebagian permasalahan; karena perceraian, karena adanya putusnya sesuatu di majelis hukum, serta karena putus dengan sendirinya (kematian). Putusnya perkawinan yang disebabkan sebab perceraian dapat terjalin karena talak (cerai talak) di mana suami yang mengucapkannya, maupun bersumber pada gugatan perceraian (cerai gugat) di mana istri yang mengucapkannya.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang majelis hukum agama, sehabis vonis majelis hukum agama tersebut sudah berupaya dan tidak bisa mendamaikan kedua belah pihak, sehingga Kompilasi Hukum Islam (KHI) mensyaratkan kalau ikrar suami buat berpisah (talak) kepada sang istri harus diinformasikan di hadapan sidang Majelis Hukum.
Yang di mana tertuang dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pula dipaparkan mengenai hal yang sama semacam yang terdapat pada pasal 66 ayat (1): “Seorang suami yang beragama Islam yang hendak menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Majelis Hukum buat mengadakan sidang guna penyaksian ikrar talak tersebut.”
Jadi, pada dasarnya bagi sudut pandang hukum Islam terhadap cerai talak itu tidak diperbolehkan bila bertujuan untuk melenyapkan mudharat dari salah satu pihak, entah itu dari pihak suami maupun dari pihak istri. Sebagaimana Allah SWT berfirman: "Talak (yang bisa dirujuk) dua kali, sehabis itu suami bisa menahan dengan baik. Tidak diperbolehkan untuk kalian mengambil kembali sesuatu yang sudah kalian berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami serta istri) takut tidak sanggup melaksanakan hukum-hukum Allah SWT. hingga keduanya tidak berdosa atas bayaran yang wajib diberikan oleh istri buat menebus dirinya. Seperti itu hukum-hukum Allah, hingga janganlah kalian melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka seperti itu orang-orang zalim.” (Q.S. Al-Baqarah: 229).
Allah SWT. pula berfirman: “Wahai Nabi! Apabila kalian menceraikan istri-istrimu hingga hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka bisa (mengalami) iddahnya (yang normal), serta hitunglah waktu iddah itu, dan bertakwalah kepada Allah tuhanMu. Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumahnya serta janganlah (diizinkan) keluar kecuali bila mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Seperti itu hukum-hukum Allah, serta barang siapa melanggar hukum-hukum Allah hingga sangat ia sudah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kalian tidak mengenali barangkali sehabis itu Allah mengadakan sesuatu syarat yang baru,” (Q.S. Ath-Thalaq: 1).
Nah pada intinya, setiap permasalahan pasti kita bisa dan mampu untuk menyelesaikan suatu permasalahan tersebut, dan pada hakikatnya kita juga harus selalu banyak berdoa kepada Allah SWT. supaya masalah yang kita hadapi bisa diselesaikan dengan baik.
Aamiin Yaa Allah Yaa Rabbal 'Aalamiin.
