Ambang Batas Parlemen 5 Persen: DPR Sedang Menutup Pintu untuk Partai Baru?
Tulisan dari Nazmul Watan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada satu pertanyaan yang patut diajukan menjelang Pemilu 2029, yaitu ambang batas parlemen 5 persen. Apakah parlemen sedang memperlebar ruang demokrasi, atau justru mempersempit pintu masuk bagi kekuatan politik baru?
Pertanyaan itu relevan setelah muncul kesepakatan partai-partai politik di DPR mengenai rencana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen untuk Pemilu 2029.
Sebelumnya, ambang batas parlemen berada pada angka 4 persen. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 bahkan telah memberikan arah agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap ketentuan parliamentary threshold dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh keberadaan partai politik peserta pemilu, prinsip proporsionalitas, dan keterwakilan suara pemilih.
Namun, alih-alih menurunkan ambang batas tersebut atau setidaknya mempertahankannya, muncul kesepakatan politik untuk menaikkannya menjadi 5 persen.
Di sinilah problem demokratisnya. Kenaikan satu persen mungkin terlihat kecil di atas kertas. Tetapi dalam sistem pemilu proporsional, satu persen suara nasional dapat berarti ratusan ribu bahkan jutaan suara pemilih. Ketika suara partai tidak mencapai ambang batas, suara tersebut tidak ikut dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Dengan kata lain, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula jumlah suara yang berpotensi tidak menghasilkan representasi di parlemen.
Delapan Partai dan Pintu yang Semakin Berat
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menyampaikan bahwa seluruh partai politik yang berada di DPR telah menyepakati ambang batas parlemen 5 persen. Ia juga menyebut PKS dan Golkar sebagai bagian dari partai yang menyepakati angka tersebut, meskipun tidak ingin berbicara atas nama kedua partai itu.
Jika kesepakatan tersebut benar-benar menjadi bagian dari revisi aturan Pemilu, maka konfigurasi politik Pemilu 2029 akan memasuki fase baru.
Saat ini DPR diisi delapan partai politik. Dalam Pemilu 2024, terdapat satu partai parlemen sebelumnya, PPP, yang gagal mencapai ambang batas 4 persen.
Secara politik, delapan partai yang saat ini berada di DPR tentu mempunyai modal elektoral yang jauh lebih besar dibandingkan partai baru. Mereka memiliki struktur organisasi, kader, jaringan politik, pengalaman pemilu, serta basis pemilih yang telah terbentuk.
Namun, persoalannya bukan sekadar apakah delapan partai tersebut mampu melewati angka 5 persen. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana dengan partai-partai baru?
Sejarah tiga pemilu terakhir menunjukkan bahwa masuk ke DPR bukan perkara mudah bagi partai baru. Banyak partai mampu memperoleh suara dalam jumlah signifikan, tetapi tetap gagal mencapai ambang batas parlemen.
Karena itu, menaikkan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen bukan sekadar perubahan angka. Ia mengubah tingkat kesulitan bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.
Demokrasi memang membutuhkan partai yang kuat. Tetapi demokrasi juga membutuhkan kompetisi yang terbuka.
Ambang Batas Parlemen 5 persen, Apakah PSI yang Sedang Dihadapi?
Di tengah perdebatan ini, muncul satu nama yang menarik perhatian: Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
PSI merupakan salah satu partai yang secara terbuka memasang target lebih tinggi pada Pemilu 2029. Setelah gagal memperoleh kursi DPR pada Pemilu 2024, partai ini kini berupaya membangun kembali kekuatan elektoralnya.
Kehadiran Joko Widodo dalam berbagai kegiatan PSI juga menambah daya tarik politik partai tersebut. Jokowi bahkan secara terbuka menyatakan komitmennya untuk membantu PSI memenangkan Pemilu 2029.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep pun berulang kali menyampaikan tekad untuk membawa partainya memperoleh hasil lebih besar pada Pemilu mendatang.
Karena itu, ketika ambang batas parlemen 5 persen dibicarakan, wajar apabila publik kemudian menghubungkan kebijakan tersebut dengan prospek partai-partai baru, termasuk PSI. Tetapi perlu kehati-hatian.
Tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kenaikan ambang batas parlemen 5 persen secara khusus dirancang untuk menggagalkan PSI. Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti langsung mengenai motif para pembentuk undang-undang.
Yang lebih dapat dikatakan adalah bahwa kenaikan ambang batas secara objektif membuat jalan PSI dan partai-partai baru lainnya menuju DPR menjadi lebih berat. Di situlah persoalan politiknya.
Sebab, PSI bukan satu-satunya partai yang terdampak. Setiap partai yang berada di bawah 5 persen akan menghadapi konsekuensi yang sama.
Apakah Jokowi Masih Memiliki Pengaruh?
Ada pula pertanyaan lain yang tidak kalah menarik: apakah kesepakatan ambang batas parlemen 5 persen menunjukkan bahwa pengaruh politik Jokowi terhadap partai-partai di DPR sudah berkurang?
Pada masa pemerintahannya, Jokowi memiliki posisi politik yang sangat kuat. Hampir seluruh partai besar berada dalam konfigurasi pemerintahan, sementara dukungan politik terhadap pemerintah relatif luas. Situasi tersebut berubah setelah Pemilu 2024.
Jokowi tidak lagi berada di kursi kepresidenan. Pemerintahan berada di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada saat yang sama, Jokowi secara terbuka memberikan perhatian politik kepada PSI.
Maka, jika seluruh partai di DPR menyepakati ambang batas parlemen 5 persen, hal tersebut setidaknya menunjukkan bahwa keputusan mengenai desain pemilu tidak otomatis mengikuti preferensi politik Jokowi.
Namun, mengatakan bahwa seluruh partai DPR telah "menutup pintu" bagi Jokowi juga merupakan kesimpulan politik yang perlu dibuktikan lebih lanjut.
Politik tidak sesederhana itu.
Partai dapat memiliki kepentingan yang sama pada satu isu, tetapi berbeda pada isu lainnya. Kesepakatan mengenai ambang batas parlemen juga tidak otomatis berarti seluruh partai memiliki sikap yang sama terhadap Jokowi atau PSI.
Demokrasi Bukan Sekadar Siapa yang Menang
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah PSI akan masuk DPR atau tidak.
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah berapa banyak suara rakyat yang harus diberikan kepada sebuah partai agar suara tersebut memperoleh representasi di parlemen?
Ambang batas diperlukan dalam sistem pemilu tertentu. Argumentasinya antara lain untuk mencegah fragmentasi parlemen yang terlalu ekstrem dan menjaga efektivitas pemerintahan.
Tetapi ambang batas yang terlalu tinggi juga memiliki konsekuensi lain: mempersempit representasi politik.
Di sinilah pembentuk undang-undang perlu melakukan kalkulasi secara terbuka.
Jika tujuannya adalah memperkuat sistem kepartaian, maka yang harus diperkuat bukan hanya pagar masuk ke DPR. Partai politik juga perlu didorong membangun kaderisasi, memperkuat ideologi dan platform, meningkatkan kualitas kandidat, serta memperluas partisipasi masyarakat.
Jangan sampai desain pemilu justru membuat partai-partai yang sudah berada di parlemen semakin nyaman, sementara partai baru harus berlari dengan beban yang jauh lebih berat.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan parlemen yang stabil. Publik juga membutuhkan parlemen yang mampu mencerminkan keragaman pilihan politik masyarakat.
Karena itu, perdebatan tentang ambang batas parlemen 5 persen seharusnya bukan semata-mata soal apakah PSI mampu menembus DPR RI.
Lebih jauh dari itu, pertanyaannya adalah apakah desain Pemilu 2029 akan memberikan ruang kompetisi yang cukup terbuka bagi seluruh pilihan politik rakyat?

