Kejagung Jerat Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satu tersangka baru itu berinisial AYS yang merupakan pihak swasta.
"Tim penyidik menetapkan 1 orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Kamis (11/6).
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Sabtu (6/6) lalu. Usai dijerat tersangka, AYS juga langsung ditahan.
Peran Tersangka
Dalam kasusnya, Syarief menjelaskan, AYS berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh Wakil Kepada BGN saat itu, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Diduga, Sony secara melawan hukum telah memberikan akses kepada AYS dalam melaksanakan tugasnya. Yakni, dengan melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG ya yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup," beber Syarief.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," tambahnya.
Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Belum ada keterangan dari AYS soal kasus ini.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
selain mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia, para tersangka diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.
Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
