Normalisasi “Atensi”: Menduga Pencucian Uang Oknum Gedung Bundar

Peneliti, Advokat, dan Konsultan Hukum
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yuniar Riza Hakiki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan sebuah rumah yang dijaga ketat satpam pilihan, namun di tengah malam, justru sang satpam yang membukakan pintu bagi kawanan perampok, bahkan ikut membagi-bagi hasil jarahannya.
Ironi menyakitkan inilah yang tebersit di benak publik saat mengamati isu dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berembus di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, institusi ini menjadi momok menakutkan bagi para perampok negara. Namun, ketika "sang pemburu" justru diduga berubah peran menjadi pelaku dan penyembunyi hasil kejahatan, kita dipaksa melihat realitas yang jauh lebih kelam.
Riuh rendah kasus ini bukan sekadar urusan oknum yang khilaf. Ini adalah peringatan keras yang menunjukkan penegakan hukum kita masih disandera oleh penyakit akut menahun. Normalisasi “atensi", “operasional”, dan "pengamanan” proyek dan perusahaan.
“Atensi”, “Operasional”, dan “Pengamanan"
Kasus-kasus korupsi dan pencucian uang di sektor publik memiliki pola yang serupa. Mengapa oknum penegak hukum bisa terseret sedalam itu? Sering kali dipicu penyalahgunaan otoritas jabatan yang dinormalisasi.
Di dunia bisnis dan birokrasi, ada normalisasi "atensi”, “operasional”, “pengamanan". Ketika sebuah proyek berjalan atau sebuah korporasi menghadapi masalah hukum, alih-alih diselesaikan dengan kepatuhan hukum (legal compliance), yang dicari justru "dekengan".
Otoritas eksklusif yang dimiliki aparatur, seperti kewenangan memeriksa perkara atau mengawasi aset, kemudian diperdagangkan secara ilegal. Disitulah terjadi negosiasi. Pihak berperkara menyerahkan sesuatu yang fantastis demi mendapat jaminan agar bisnis atau proyek dan perusahaan "aman".
Pencucian Uang
Ketika fee pengamanan mengalir dalam sejumlah mata uang, muncul kepanikan sang oknum. Uang cash dalam koper tidak bisa langsung dibelikan rumah mewah tanpa memicu kecurigaan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Di sinilah skema TPPU dimulai melalui tiga tahapan klasik.
Memasukkan uang ilegal ke sistem keuangan. Biasanya dengan memecah ke berbagai rekening kecil, dikonversi ke mata uang asing, atau langsung dibelikan aset tunai.
Kemudian, uang ditransfer berkali-kali melalui transaksi kompleks untuk memutus jejak audit (audit trail). Modus yang paling sering terjadi menggunakan nominee. Meminjam nama staf kepercayaan, sopir, asisten, anggota keluarga, atau kawan untuk membuka rekening dan membeli aset.
Fase akhir saat uang dianggap "bersih" kemudian diputar kembali ke sektor riil. Disuntikkan sebagai modal perusahaan legal, dibelikan properti, atau dikoleksi dalam bentuk kendaraan mewah atas nama pihak ketiga.
Jerat Berlapis
Bagaimana hukum kita merespons modus ini? Secara normatif, instrumen hukum Indonesia sebenarnya sudah cukup progresif. Terlebih dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1/2023). Namun akan jadi lebih garang lagi kalau UU Perampasan Aset jadi disahkan!
Berdasarkan UU TPPU, TPPU membutuhkan tindak pidana asal. Dalam konteks penyalahgunaan jabatan, pintu masuknya cukup jelas, korupsi/penyuapan. Harta hasil "jasa pengamanan" menjadi objek yang dicuci.
Jika seorang Pejabat melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan kewenangan atau melanggar kewajiban jabatan khususnya, ancaman pidana pokoknya (maksimal 20 tahun di UU TPPU) wajib ditambah sepertiga.
Pelaku aktif bisa dijerat Pasal 3, penyembunyi aset dijerat Pasal 4, dan pihak yang mencicipi alirannya bisa terseret Pasal 5 (TPPU Pasif). Daya dobrak hukum kita agak sedikit garang berkat Pasal 187 UU No. 1/2023. Hukumnya bisa fatal bagi oknum aparat. Aparat kejaksaan secara sah berstatus Pejabat karena mengemban amanah dan digaji oleh negara (Pasal 154).
KUHP tidak memberi ampun pada aparat yang berkhianat. Jika seorang Pejabat melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan kewenangan atau melanggar kewajiban jabatan khususnya, ancaman pidana pokoknya (maksimal 20 tahun di UU TPPU) wajib ditambah sepertiga.
Karena melakukan suap/korupsi sekaligus pencucian uang, hukumannya tidak sekadar berkaca pada pasal terberat, melainkan digabungkan dengan pemberatan sepertiga dari sanksi maksimal.
Di pengadilan, giliran terdakwa yang dibuat stres. Mereka wajib membuktikan secara logis dan legal dari mana asal-usul kekayaannya. Jika tidak bisa, hakim berhak merampas seluruh aset tersebut untuk negara.
Memutus Rantai "Atensi"
Pelajaran berharga dari dugaan TPPU di lingkungan penegak hukum ini adalah, memperketat pengawasan internal (internal compliance) saja tidak akan pernah cukup selama hulunya tidak dibenahi.
Hulunya adalah mentalitas transaksional. Selama masih menormalisasi "atensi", “operasional”, “pengamanan” untuk pengamanan proyek, dan selama oknum penegak hukum masih bersedia menggadaikan seragamnya menjadi “dekeng”, maka skema pencucian uang bisa terus lahir dengan modus-modus baru yang lebih canggih.
Perlindungan hukum terbaik bagi bisnis dan jabatan bukanlah "orang dalam", melainkan kepatuhan mutlak pada hukum itu sendiri (compliance).
Bagi masyarakat luas dan pelaku usaha, asas follow the money dalam TPPU adalah “warning”. Hukum tidak lagi sekadar mencari siapa pelaku utamanya, tetapi ke mana pun uang itu mengalir. Bahkan jika mampir ke rekening bisnis yang sah, maka jerat hukum siap menyeret.
Saatnya menyadari bahwa perlindungan hukum terbaik bagi bisnis dan jabatan bukanlah "orang dalam", melainkan kepatuhan mutlak pada hukum itu sendiri (compliance).
Yuniar Riza Hakiki, penulis.
