Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan jilid tiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (4/9). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan dua praperadilan, pertama ke PN Jaksel dan kedua ke PN Jakpus. Namun, masing-masing kandas karena persoalan kewenangan pengadilan. Praperadilan kali ini kembali ia ajukan di PN Jaksel.
Dalam permohonan praperadilan yang ketiga, Lodewyk kembali meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya tidak sah, termasuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon adalah perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Lodewyk, O. C. Kaligis, saat membacakan permohonan di ruang sidang, Jumat (4/9).
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Lodewyk meminta hakim memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan terhadap dirinya serta menyatakan tidak sah segala penetapan yang berkaitan dengan status tersangkanya.
“Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah dan seterusnya,” lanjutnya.
Lodewyk juga meminta dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dia turut meminta seluruh barang yang telah disita penyidik dikembalikan serta seluruh hak hukumnya dipulihkan.
“Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang sitaan Poin A, B, C, D sampai dengan K kepada Pemohon,” sebut Kaligis.
Berikut Petitum Lengkap yang Diajukan Lodewyk Pusung:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon adalah perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
3. Menyatakan:
A. Surat Perintah Penyidikan
B. Surat Penetapan Jaksa Agung Muda
C. Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan
D. Surat Perintah Penggeledahan
E. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan tata kelola program Makanan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026 sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer, subsider, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut.
6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah dan seterusnya.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.
8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
9. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang sitaan (Poin A, B, C, D sampai dengan K) kepada Pemohon.
10. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon.
11. Menyatakan biaya perkara kepada Negara.
Atau apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Lodewyk Akan Kembali Dihadirkan via Zoom di Sidang Praperadilan Jilid III
Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro telah mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk kembali menghadirkan Lodewyk melalui sambungan video atau Zoom. Diketahui, pada sidang praperadilan jilid dua, Lodewyk juga turut dihadirkan melalui Zoom.
Kuasa hukum Lodewyk, O. C. Kaligis, mengatakan Lodewyk akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya. Ia pun berharap ada pihak-pihak lain yang turut memberikan keterangan nantinya.
“Makanya kita memanggil Pusung hanya untuk mengungkap kebenaran. Kalau perlu konfrontasi dengan Pak Dadan, dengan Ibu Nanik, dengan Pak Sony. Karena dia sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah mencampuri mengenai katakanlah makan bergizi gratis ini,” terang Kaligis.
“Zoom lagi ya,“ imbuhnya.
Perkara Lodewyk Pusung
Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lodewyk diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
