Rekrut Kilat Pengemudi Taksi, Ancaman Nyata Keselamatan Transportasi Umum
·waktu baca 2 menit

Salah satu temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari penyelidikan taksi Green SM yang tertemper KRL Bekasi Timur adalah proses pengadaan pengemudi taksi yang seluruhnya menggunakan mobil listrik itu.
Instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu menilai tahap seleksi dan pembekalan sopir tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar kebutuhan operasional.
Jusri dalam pandangannya melihat kecelakaan tersebut bukan sekadar kesalahan individu pengemudi di lapangan. Ia menyebut ada kemungkinan lemahnya manajemen risiko sejak tahap penerimaan karyawan baru.
“Kontribusinya pertama adalah mungkin ya harus investigasi soal kurangnya manajemen mengelola risiko pada saat rekrut dari perusahaan,” buka Jusri saat dihubungi kumparan, Jumat (22/5/2026).
Dirinya menambahkan perusahaan angkutan umum idealnya memiliki standar ketat dalam menilai kompetensi, psikologi, hingga kesiapan mental pengemudi. Sebab kendaraan modern saat ini menuntut pemahaman teknologi yang lebih kompleks.
“Manajemen mengelola risiko atau risk management dari perusahaan pada tahap penerimaan karyawan baru. Mungkin perusahaan juga kurang memiliki manajemen standar yang ideal atau kalau ada mungkin penerapannya tidak maksimal,” katanya.
Jusri juga menyoroti pentingnya pendidikan safety induction sebelum pengemudi mulai bertugas langsung di jalan raya. Ia menyebut banyak perusahaan masih menganggap pengenalan kendaraan hanya formalitas administratif.
“Ini harus diawali dengan (safety) induction, pengenalan jadi seorang pengemudi yang baru mengoperasikan mobil dengan teknologi baru dan canggih,” tambahnya.
Selain faktor perusahaan, Jusri menganggap tekanan target kerja hingga distraksi mental juga dapat memicu pengemudi mengambil keputusan berbahaya di jalan. Apalagi bila pengawasan jam kerja dan evaluasi rutin tidak berjalan optimal.
“Mungkin dia dikejar-kejar waktu, dikejar-kejar target. Sehingga pelanggaran tadi terjadi,” gumam Jusri.
Sementara itu, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menambahkan sistem keselamatan operator transportasi sebenarnya sudah diatur melalui Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU).
“Merujuk pada PM 85 Tahun 2018, standardisasi prosedur internal ini adalah kunci untuk menciptakan operasional yang lebih aman,” ujar Djoko.
Menurut dia, implementasi aturan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi banyak operator transportasi. Terutama terkait pengawasan kompetensi pengemudi dan audit keselamatan internal perusahaan.
