Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kebijakan Guru Non-PGSD Bisa Mengajar di SD Dinilai seperti Malapraktik

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa SD. Foto: Dok. Youth With Sanitation Concern (YSC)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa SD. Foto: Dok. Youth With Sanitation Concern (YSC)

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini memungkinkan guru-guru honorer dengan basis pendidikan non-Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) bisa menjadi guru kelas di SD. Padahal, sebelumnya diatur secara tegas bahwa guru-guru SD mesti memiliki latar belakang pendidikan PGSD.

Dalam Permendikbud Nomor 16 tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, disebutkan bahwa guru dengan ijazah non-PGSD ternyata bisa menjadi guru kelas SD. Bahkan, guru non-kependidikan juga bisa menjadi guru SD juga dibolehkan untuk mendaftar sebagai guru kelas SD.

Sekretaris Jurusan PGSD Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Agung Hastomo, menyayangkan kebijakan tersebut. Sebab, untuk menjadi pendidik di jenjang sekolah dasar, dibutuhkan keterampilan khusus yang tidak dimiliki oleh lulusan non-PGSD.

Agung bahkan mengatakan kebijakan itu berpotensi malapraktik, karena memberikan tanggung jawab mendidik anak-anak di usia dasar kepada tenaga-tenaga yang tidak disiapkan untuk itu.

“Kalau kami menyebutnya malapraktik. Kalau di dunia medis kayak dokter gigi tapi diberi tugas untuk operasi bedah jantung,” kata Agung Hastomo saat ditemui, Jumat (11/2).

Agung Hastomo. Foto: Widi Erha Pradana

Apalagi usia anak di jenjang SD adalah masa-masa yang krusial dalam penanaman karakter. Jika sejak SD sudah keliru, maka akan sangat sulit mengembalikan mereka ke jalan yang benar lagi. Sarjana-sarjana non-PGSD mungkin punya pengetahuan yang baik juga tentang sebuah materi pembelajaran, tapi belum tentu mereka bisa menyampaikan pengetahuan mereka dengan baik kepada siswa-siswanya.

kumparan post embed

Karena itu, di jurusan PGSD para calon guru SD juga dibekali dengan materi-materi tentang psikologi anak, bagaimana memahami karakter anak, mengelola minat dan bakat anak, bagaimana melakukan transfer pengetahuan yang baik kepada anak, hingga praktik mengajar yang diterjunkan langsung ke sekolah dasar.

“Memang hal itu dipelajari, orang pintar mungkin banyak, tapi tentu ada perbedaan antara tenaga yang sejak awal didesain untuk mengajar siswa SD dengan yang tidak disiapkan untuk itu,” lanjutnya.

kumparan post embed

Masalah ini menurutnya bukan semata tentang nasib lulusan PGSD, tapi juga tentang masa depan pendidikan Indonesia.

Di Finlandia saja, sebagai salah satu negara dengan kualitas pendidikan terbaik di dunia, memiliki program studi khusus di perguruan tinggi untuk menyiapkan tenaga-tenaga pendidik di jenjang sekolah dasar. Tak cuman itu, mereka juga memiliki program sertifikasi guru, seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ada di Indonesia.

“Jadi di Finlandia kurang lebih juga sama, karena guru SD itu posisinya krusial sekali jadi harus benar-benar disiapkan secara matang,” kata Agung Hastomo.