Nilai Inflasi di Perhitungan UMP DIY Lebih Tinggi dari Angka BPS, Buruh Untung?
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Derah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 menjadi Rp 2.125.897,62. Nilai ini naik dari UMP tahun ini sebesar Rp 144.115,22.
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan bahwa penetapan UMP DIY 2024 telah mengacu pada formula terbaru seperti yang tercantum pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Adapun formula dalam aturan tersebut adalah kenaikan UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x koefisien tertentu atau alfa).
Namun, Pemda DIY tak menggunakan nilai inflasi seperti yang dirilis oleh BPS, yakni sebesar 3,3 persen. Pemda DIY melakukan rasionalisasi terhadap nilai inflasi tersebut, sehingga nilainya menjadi 5,7 persen.
“Rasionalisasi ini didasarkan pada kajian Dewan Pengupahan DIY untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh,” kata Beny Suharsono, Selasa (21/11).
Tenaga Ahli Dewan Pengupahan DIY, Arif Hartono, menjelaskan bahwa meskipun dilakukan rasionalisasi terhadap nilai inflasi yang digunakan, namun landasan yang digunakan untuk menetapkan UMP DIY 2024 tetap mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023.
Rasionalisasi ini dibutuhkan karena angka inflasi yang dirilis oleh BPS dihasilkan dari sekitar 400 komponen. Sementara itu, tidak semua komponen itu menjadi kebutuhan buruh atau pekerja. Sehingga komponen yang dihitung untuk merasionalisasikan inflasi ini adalah komponen-komponen yang memang dekat dengan buruh atau pekerja saja.
“Kebutuhan buruh itu kan tidak terlalu banyak, sedangkan saat ini produk yang inflasinya tinggi adalah produk-produk kebutuhan pokok, jadi itu yang kita pakai, produk yang memang dekat dengan buruh,” papar Arif Hartono.
Dari proses rasionalisasi itu kemudian diperoleh nilai inflasi sebesar 5,7 persen, lebih tinggi dari angka inflasi yang dirilis BPS sebesar 3,3 persen. Sementara itu, untuk nilai pertumbuhan ekonomi yang digunakan tetap mengacu pada data BPS, yakni sebesar 5,24 persen.
Untuk koefisien alfa, dari 0,1 sampai 0,3, digunakan nilai koefisien 0,3.
“Nilai koefisien ini kita hitung dari kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi, sehingga kita hitung koefisiennya ketemu nilai maksimal 0,3,” ujarnya.
Dengan nilai-nilai tersebut, maka kenaikan UMP DIY 2024 dihitung = 5,7 + (5,24 x 0,3). Dari perhitungan itu, maka didapatkan nilai kenaikan UMP DIY 2024 sebesar 7,27 persen.
“Nilai ini relatif lebih menguntungkan teman-teman buruh daripada kita menggunakan nilai inflasi dari BPS yang nilainya hanya 3,3 persen,” kata Arif Hartono.
