Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pakar UGM Sebut Jalur Lambat di Ringroad Utara Jogja Tak Penuhi Aspek Keamanan
22 Desember 2021 20:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan bahwa jalur lambat di Ringroad Utara, terutama dari simpang empat Monumen Jogja Kembali (Monjali) sampai simpang empat Kentungan tak memenuhi aspek keamanan. Pasalnya, di badan jalan terdapat banyak tutup drainase bawah tanah atau inlet yang terpasang dan tidak rata dengan permukaan aspal. Hal itu membuat jalan menjadi tidak rata sehingga berisiko mencelekai pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
Guru Besar Teknik Sipil dan Lingkungan dari UGM, Joko Sujono, mengatakan bahwa inlet yang tidak standar memang menjadi problem utama jalur lambat di ring road tersebut. Pasalnya, inlet atau penutup drainase bawah tanah itu berada di tengah badan jalan sehingga menyebabkan fungsi jalan menjadi terganggu.
Sebenarnya, bisa saja inlet tersebut dipasang di badan jalan. Namun, hal itu membutuhkan penanganan lebih, baik dari segi konstruksi maupun perawatannya sehingga tidak membahayakan pengguna jalan.
“Kalau di badan jalan, selain harus betul-betul rata, perawatannya juga harus rutin agar tetap nyaman dilewati,” kata Joko Sujono saat dihubungi, Rabu (22/12).
Peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Iwan Puja Riyadi mengatakan, jalan mestinya memenuhi asas keamanan dan kenyamanan sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Jalur lambat di Ringroad Utara Yogya, menurutnya memang belum mampu memenuhi unsur tersebut karena selain adanya inlet yang tidak rata, juga terdapat tambalan di beberapa bagian. Karena itu, tidak heran akhirnya banyak pengguna kendaraan roda dua yang masuk ke jalur cepat, meskipun itu sama berbahayanya.
ADVERTISEMENT
“Di jalur lambat bukanya lebih aman, justru bisa jadi ancaman. Sehingga tidak heran jika banyak pengendara motor atau sepeda yang masuk ke jalur cepat,” ujar Iwan Puja Riyadi.
Menurutnya, permasalahan ini juga bukan semata-mata karena banyaknya lubang drainase di badan jalan. Namun karena pengerjaan drainase yang tidak sesuai standar. Meskipun banyak lubang drainase atau inlet di permukaan jalan, namun jika pembuatannya dikerjakan sesuai standar, menurutnya tidak akan menjadi masalah.
“Walaupun lubang drainasenya lebih banyak, tapi kalau itu rata dan kuat, kan tidak akan jadi masalah juga,” ujarnya.
Banyak Kepentingan yang Tidak Terintegrasi
Iwan Puja Riyadi menilai, oersoalan jalan ini bukan sekadar desain yang tidak sesuai standar, lebih dari itu ini menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik antarpihak yang memiliki kepentingan di badan jalan. Banyak sekali pihak yang memiliki kepentingan di jalan, yang sampai saat ini belum bekerja secara terintegrasi.
ADVERTISEMENT
Di tubuh PU sendiri, pekerjaan pembangunan jalan dikerjakan oleh Bina Marga, sedangkan untuk drainase dikerjakan oleh Cipta Karya. Belum ditambah pihak-pihak luar seperti Telkom, PLN, atau PDAM, dan sebagainya yang kerap melakukan penggalian jalan untuk kepentingannya. Meski sebenarnya sudah ada standar seperti apa jalan yang baik, namun karena masing-masing pihak hanya fokus pada pekerjaannya masing-masing, membuat jalan yang sudah bagus menjadi rusak karena proyek tertentu.
“Misal kontraktor pelaksana perbaikan drainase, ya dia hanya fokus supaya drainase yang dia buat sudah sesuai spesifikasi, tapi ketika menutup kembali ternyata tidak sesuai dengan semula,” ujar Iwan Puja Riyadi.
Tak masalah pihak-pihak tersebut membangun proyek di badan jalan. Namun janga sampai proyek itu mengurangi fungsi jalan yang sebelumnya sudah bagus.
ADVERTISEMENT
“Minimal harus dikembalikan seperti semula,” lanjutnya.
Menurutnya, semua pihak yang melakukan kegiatan di jalan, mesti menyamakan cara pandang bahwa jalan mestinya memenuhi aspek keamanan dan keselamatan penggunanya. Aspek ini bukan hanya jadi tanggung jawab Bina Marga, sebagai pihak yang menangani pembangunan jalan. Tapi juga jadi kewajiban semua pihak yang memiliki kepentingan dan kegiatan di jalan.
“Harus ada aturan yang disepakati bersama, sehingga siapapun yang memiliki kegiatan di jalan tidak boleh mengurangi fungsi jalan tersebut,” kata Iwan. (Widi Erha Pradana / YK-1)