Sultan HB X: Warga Miskin Yogya Bisa Sewa Tanah Desa Pakai Dana Keistimewaan

Konten Media Partner
31 Agustus 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sultan HB X saat Sapa Aruh Peringatan Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan DIY di Kepatihan, Rabu (31/8). Foto: Humas Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sultan HB X saat Sapa Aruh Peringatan Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan DIY di Kepatihan, Rabu (31/8). Foto: Humas Pemda DIY
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa dana keistimewaan mesti bisa berkontribusi untuk menekan angka kemiskinan di wilayah DIY. Masih tingginya angka kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan, menurut Sultan akan menjadi perhatian serius pemerintah DIY ke depan.
ADVERTISEMENT
Melalui dana keistimewaan (danais), mestinya angka kemiskinan di tingkat desa dapat ditekan dengan berbagai program pemberdayaan. Misalnya jika ada warga miskin atau pengangguran di desa, mereka menurut Sultan bisa menyewa tanah kas desa untuk bercocok tanam sehingga dia akan memiliki penghasilan.
“Kan enggak punya duit? Loh nanti kan dapat bantuan dari danais, ya uangnya danais itu untuk nyewa lahan,” kata Sri Sultan HB X selepas acara Sapa Aruh Peringatan Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan DIY di Kepatihan, Rabu (31/8).
Selain untuk menambah pendapatan masyarakat, hal itu juga diharapkan dapat memicu perputaran uang di lingkup desa sekaligus menambah pendapatan desa tersebut. Mekanisme-mekanisme seperti itu menurut Sultan seharusnya bisa dilakukan sehingga masyarakat miskin bisa benar-benar merasakan manfaat dari dana keistimewaan.
ADVERTISEMENT
Bantuan sewa lahan itu nantinya bisa diberikan dalam periode 3 atau 5 tahun. Dalam jangka waktu itu, mestinya mereka sudah punya penghasilan sehingga setelah itu harapannya sudah bisa membayar biaya sewa lahannya sendiri.
“Sehingga dana keistimewaan bisa digunakan untuk masyarakat yang berbeda, itu kan bisa,” tegasnya.
Mekanisme itu menurut Sultan jauh lebih bagus ketimbang setiap saat dia mesti memberikan izin warung atau kantor-kantor di desa, yang nyatanya tidak terbukti dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran di desa secara signifikan.
Nantinya, masyarakat bisa mengajukan bantuan danais tersebut melalui kelurahan atau desa masing-masing. Namun yang perlu digaris bawahi menurut Sultan adalah bantuan itu mesti digunakan untuk program-program yang memiliki nilai investasinya. Misalnya seperti yang dia jelaskan sebelumnya, yakni untuk menyewa lahan kas desa sehingga bisa dipakai untuk bercocok tanam meskipun nanti bisa saja dilakukan secara berkelompok.
ADVERTISEMENT
“Atau mungkin untuk tambak udang, atau mungkin untuk kolam ikan, atau mungkin untuk pengembangan pariwisata dan sebagainya,” ujarnya.
Dia berharap, pengelolaan bantuan danais ini bisa mencontoh pemanfaatan bantuan Gubernur di sejumlah desa, seperti di Desa Nglanggeran, Mangunan, Breksi, atau di Gedangsari, dimana bantuan itu digunakan untuk mengembangkan pariwisata sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan di wilayah sekitarnya.
“Tidak sekadar untuk bangun jalan, bangun ini, bangun ini, tapi tidak ada peningkatan pendapatan warga masyarakat,” kata Sri Sultan HB X.