Konten dari Pengguna

Perbedaan BUMN dan BUMS beserta Contoh Perusahaannya

Perbedaan Kata
Membahas perbedaan kata secara mendalam.
17 Juli 2023 10:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, dua di antaranya adalah BUMN dan BUMS. Sama-sama memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, ternyata ada perbedaan BUMN dan BUMS yang cukup bertolak belakang.
ADVERTISEMENT
Perbedaan itu terlihat jelas dari nama kedua badan usaha tersebut. BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, sedangkan BUMS adalah akronim dari Badan Usaha Milik Swasta.
Sesuai namanya, BUMN dan BUMS memiliki fungsi dan peran berbeda bagi perekonomian Indonesia. Agar lebih jelas, berikut informasi seputar perbedaan BUMN dan BUMS selengkapnya yang dapat Anda simak.

Apa yang Dimaksud dengan BUMN?

Ilustrasi perusahaan. Foto: Getty Images
Mengutip buku Keuangan Negara, BUMN merupakan jenis badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara dan modalnya berasal dari pemerintah. Peranan BUMN sebagai pelaku ekonomi berlaku secara nasional.
Hal-hal terkait BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Seluruh entitas BUMN berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Kementerian BUMN yang diketuai oleh menteri BUMN.
ADVERTISEMENT
Contoh BUMN di Indonesia antara lain:

Apa yang Dimaksud BUMS?

Ilustrasi pemimpin perusahaan. Foto: Shutterstock
Sesuai namanya, BUMS adalah jenis badan usaha yang hampir seluruh modalnya bersumber dari pihak swasta atau non pemerintah. BUMS berperan besar dalam membantu pemerintah meningkatkan perekonomian Indonesia, salah satunya dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.
Perusahaan yang termasuk BUMS harus tetap bertanggung jawab mengikuti aturan yang dibuat pemerintah agar tidak menyalahi undang-undang. Jika ada BUMS yang tidak mau atau tidak mampu mengikuti peraturan yang ada, pemerintah berhak mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut.
Beberapa contoh BUMS di Indonesia antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain BUMN dan BUMS, ada pula BUMD, yaitu Badan Usaha Milik Daerah. Berbeda dengan BUMN dan BUMS, BUMD merupakan jenis usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya yaitu PT Bank DKI, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Tourisindo.

Perbedaan BUMN dan BUMS

lustrasi bekerja di perusahaan BUMN. Foto: Pixabay
Secara garis besar, perbedaan BUMN dan BUMS dapat diamati dari sumber modal, pengelola, hingga jenis-jenisnya. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Sumber Modal dan Pengelola

Hal utama yang membedakan perusahaan swasta dengan perusahaan pemerintah adalah sumber modalnya. Mengutip buku Pengantar Bisnis, hampir seluruh modal BUMN berasal dari dana negara atau investasi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Itulah mengapa seluruh perusahaan BUMN juga dikelola oleh pemerintah atau badan-badan otoritas yang ditunjuk pemerintah.
Sementara itu, BUMS didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Sebagian besar modalnya bersumber dari pihak swasta alias non pemerintah, baik pihak swasta dalam negeri maupun pihak swasta asing.
Karena itu, pengelolaan BUMS tidak terikat dengan pemerintah, melainkan dengan pemilik perusahaan atau manajemen yang ditunjuk olehnya.

2. Fungsi dan Peran

BUMN umumnya mengelola sumber daya yang dianggap strategis atau menyangkut kehidupan masyarakat. Fungsi dan peran BUMN bagi perekonomian Indonesia antara lain:
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan BUMN, BUMS dapat melakukan pengelolaan bisnis apa pun di luar sektor-sektor vital. Fungsi dan peran BUMS, yaitu sebagai berikut:

3. Tujuan

Ilustrasi bekerja di perusahaan BUMN. Foto: Pixabay
Tujuan pendirian BUMN bukan sekadar untuk meraih keuntungan semata. Lebih dari itu, BUMN bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Berikut beberapa tujuan pendirian BUMN selengkapnya:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, BUMN memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan seoptimal mungkin dan membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin. Keuntungan yang diperoleh BUMS nantinya akan dimanfaatkan sebagai sumber pengembangan modal.
Berikut tujuan berdirinya BUMS:

4. Jenis-Jenis

Sesuai Peraturan Perundang-Undangan RI No. 19 Tahun 2003, BUMN dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis BUMS lebih beragam ketimbang BUMN, di antaranya:
(ADS)