Perbedaan BUMN dan BUMS beserta Contoh Perusahaannya

Membahas perbedaan kata secara mendalam.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, dua di antaranya adalah BUMN dan BUMS. Sama-sama memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, ternyata ada perbedaan BUMN dan BUMS yang cukup bertolak belakang.
Perbedaan itu terlihat jelas dari nama kedua badan usaha tersebut. BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, sedangkan BUMS adalah akronim dari Badan Usaha Milik Swasta.
Sesuai namanya, BUMN dan BUMS memiliki fungsi dan peran berbeda bagi perekonomian Indonesia. Agar lebih jelas, berikut informasi seputar perbedaan BUMN dan BUMS selengkapnya yang dapat Anda simak.
Apa yang Dimaksud dengan BUMN?
Mengutip buku Keuangan Negara, BUMN merupakan jenis badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara dan modalnya berasal dari pemerintah. Peranan BUMN sebagai pelaku ekonomi berlaku secara nasional.
Hal-hal terkait BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Seluruh entitas BUMN berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Kementerian BUMN yang diketuai oleh menteri BUMN.
Contoh BUMN di Indonesia antara lain:
PT PLN
PT Angkasa Pura
PT Pertamina
PT Garuda Indonesia
PT Adhi Karya Tbk
PT Bank Negara Indonesia, Tbk
Baca juga: Mengenal 6 Ciri-Ciri Utama BUMN
Apa yang Dimaksud BUMS?
Sesuai namanya, BUMS adalah jenis badan usaha yang hampir seluruh modalnya bersumber dari pihak swasta atau non pemerintah. BUMS berperan besar dalam membantu pemerintah meningkatkan perekonomian Indonesia, salah satunya dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.
Perusahaan yang termasuk BUMS harus tetap bertanggung jawab mengikuti aturan yang dibuat pemerintah agar tidak menyalahi undang-undang. Jika ada BUMS yang tidak mau atau tidak mampu mengikuti peraturan yang ada, pemerintah berhak mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut.
Beberapa contoh BUMS di Indonesia antara lain:
PT Djarum
PT Holcim Indonesia Tbk
PT Gudang Garam Tbk
PT Bank Central Asia
Selain BUMN dan BUMS, ada pula BUMD, yaitu Badan Usaha Milik Daerah. Berbeda dengan BUMN dan BUMS, BUMD merupakan jenis usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya yaitu PT Bank DKI, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Tourisindo.
Baca juga: Contoh BUMS, Pengertian, Ciri-Ciri, dan Syarat Mendirikan
Perbedaan BUMN dan BUMS
Secara garis besar, perbedaan BUMN dan BUMS dapat diamati dari sumber modal, pengelola, hingga jenis-jenisnya. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Sumber Modal dan Pengelola
Hal utama yang membedakan perusahaan swasta dengan perusahaan pemerintah adalah sumber modalnya. Mengutip buku Pengantar Bisnis, hampir seluruh modal BUMN berasal dari dana negara atau investasi pemerintah.
Itulah mengapa seluruh perusahaan BUMN juga dikelola oleh pemerintah atau badan-badan otoritas yang ditunjuk pemerintah.
Sementara itu, BUMS didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Sebagian besar modalnya bersumber dari pihak swasta alias non pemerintah, baik pihak swasta dalam negeri maupun pihak swasta asing.
Karena itu, pengelolaan BUMS tidak terikat dengan pemerintah, melainkan dengan pemilik perusahaan atau manajemen yang ditunjuk olehnya.
2. Fungsi dan Peran
BUMN umumnya mengelola sumber daya yang dianggap strategis atau menyangkut kehidupan masyarakat. Fungsi dan peran BUMN bagi perekonomian Indonesia antara lain:
Menyediakan produk barang dan jasa bernilai ekonomis yang tidak disediakan BUMS.
Menjadi alat pemerintah untuk mengelola dan menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.
Menyediakan barang dan jasa demi kebutuhan masyarakat luas.
Menambah pendapatan negara.
Menjadi pelopor sektor-sektor ekonomi yang belum diminati pihak swasta.
Berbeda dengan BUMN, BUMS dapat melakukan pengelolaan bisnis apa pun di luar sektor-sektor vital. Fungsi dan peran BUMS, yaitu sebagai berikut:
Sebagai partner atau rekan kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Menambah produksi nasional.
Pembuka lapangan pekerjaan.
Membantu mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
3. Tujuan
Tujuan pendirian BUMN bukan sekadar untuk meraih keuntungan semata. Lebih dari itu, BUMN bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Berikut beberapa tujuan pendirian BUMN selengkapnya:
Berkontribusi bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.
Memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN.
Bertanggung jawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak.
Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Sementara itu, BUMN memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan seoptimal mungkin dan membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin. Keuntungan yang diperoleh BUMS nantinya akan dimanfaatkan sebagai sumber pengembangan modal.
Berikut tujuan berdirinya BUMS:
Meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Membantu pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan.
Membantu peningkatan devisa negara yang berasal dari perusahaan swasta di bidang ekspor impor.
4. Jenis-Jenis
Sesuai Peraturan Perundang-Undangan RI No. 19 Tahun 2003, BUMN dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Badan Usaha Perseroan, merupakan BUMN yang dijalankan oleh menteri dengan pegawai yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Contoh Perseroan antara lain PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, dan PT Kimia Farma Tbk.
Badan Usaha Umum (Perum), merupakan BUMN yang didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum. Meski termasuk jenis BUMN, pegawai perum merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta. Contohnya, Perum Pegadaian, Perum Damri, dan Perum Bulog.
Jenis-jenis BUMS lebih beragam ketimbang BUMN, di antaranya:
Perusahaan perseorangan, yaitu badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemilik perusahaan secara pribadi.
Firma, yaitu perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih, yang keuntungannya dibagi sama rata untuk setiap anggota.
Persekutuan Komanditer (CV), yaitu persekutuan dua orang atau lebih di mana salah satu pihak memberikan modal kepada pihak lain untuk mendirikan perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dan berbadan hukum serta terbagi atas saham-saham.
Baca juga: Pengertian dan Tujuan Pendirian BUMD serta Contohnya
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan perusahaan milik swasta?

Apa yang dimaksud dengan perusahaan milik swasta?
BUMS adalah jenis badan usaha yang hampir seluruh modalnya bersumber dari pihak swasta atau non pemerintah.
Apa perbedaan antara BUMD dan BUMN?

Apa perbedaan antara BUMD dan BUMN?
Berbeda dengan BUMN dan BUMS, BUMD merupakan jenis usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Apa tujuan dari BUMN?

Apa tujuan dari BUMN?
Tujuan pendirian BUMN bukan sekadar untuk meraih keuntungan semata, melainkan juga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
