Tim gabungan Bea Cukai Entikong bersama TNI dan Polri menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu (26/9), petugas mengamankan 13 bungkusan berisi bongkahan kasar kristal putih yang diduga methamphetamine dengan berat bruto sekitar 13.398 gram atau 13,3 kilogram.
Penindakan dilakukan di Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor.
Kegiatan penindakan melibatkan KPPBC TMP C Entikong, SGI TNI, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau.
Penindakan bermula ketika tim gabungan melakukan patroli pengawasan di sejumlah sektor perbatasan Indonesia-Malaysia sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas kemudian memperoleh informasi adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dari Malaysia dan telah memasuki wilayah Indonesia.
Di lokasi tersebut, petugas memeriksa dua tas ransel yang dibawa JS. Di dalamnya ditemukan 13 bungkusan paket berwarna oranye berisi kristal putih yang dikemas menggunakan kemasan teh China.
Petugas Bea Cukai Entikong kemudian melakukan pengujian terhadap barang tersebut menggunakan Narcotest NIK. Hasil pengujian sampel menunjukkan kristal putih tersebut merupakan methamphetamine.
JS dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.