Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah kelulusan Gibran setara SMA. Itu dibacakan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Gibran hanya menunjukkan memiliki sertificate of attendance atau bukti kehadiran saja. Namun demikian, MK tak menerima seluruh gugatan. MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena status calon wapres sudah berakhir seiring Gibran dilantik sebagai wapres. Simak amar putusan MK dalam konten berikut!