MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden. Meski, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah kelulusan Gibran setara SMA.
"Mengadili, menyakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (6/10)..
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan telah mempelajari semua bukti. MK menyatakan tidak menemukan dokumen setara SLTA yang menjadi bukti kelulusan Gibran.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/setifiikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menurut MK, Gibran hanya menunjukkan memiliki sertificate of attendance. Menurut Arsul itu hanya bukti kehadiran saja.
"Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan," ucap Arsul.
Namun demikian, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena status calon wapres sudah berakhir seiring Gibran dilantik sebagai wapres.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana petitum pemohon," ucap MK.