Seorang petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan berinisial F terancam disanksi karena diduga membantu seorang narapidana berinisial AR (28) mentransfer uang.
AR merupakan narapidana kasus narkotika. Ia meminta bantuan F untuk mentransfer uang ke keluarganya sebesar Rp 140 juta.
Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kerobokan, Putu Bagus Sabda Pramesti, bercerita dalam pemeriksaan pada 10 Juli 2026, AR tertangkap membawa ponsel dalam razia kamar pada Juli 2026. Selanjutnya, AR dijatuhi hukuman disiplin Register F dan akan ditempatkan di straf cell.
AR lantas meminta bantuan F untuk mentransfer uang karena khawatir tidak dapat menghubungi keluarganya setelah dijatuhi hukuman tersebut. Oleh karena rasa iba, petugas tersebut membantu AR dengan berbekal informasi nomor rekening tujuan dan PIN akun miliknya. Proses transfer tersebut dilakukan di hadapan AR.
Sementara itu, Lapas Kerobokan telah menarik petugas berinisial F dari tugasnya untuk menjalani pemeriksaan awal dari atasan langsung. Dari pemeriksaan tersebut, berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan akan dilaporkan kepada Kepala Lapas.
Selanjutnya, akan dibentuk sebuah tim untuk menentukan jenis pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan terhadap petugas tersebut.
“Statusnya (petugas) dalam hal ini masih dalam masa pemanggilan untuk pemeriksaan. Iya (dibebastugaskan), statusnya seperti itu,” kata Sabda.