Tim gabungan Dittipidter dan Satresmob Bareskrim Polri menggerebek kasino berkedok tempat hiburan malam di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8) malam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga bulan di Batam.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp7,7 miliar.
Ratusan orang yang diamankan terdiri dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf pemasaran, pengawas, hingga pemain.
Bareskrim Polri juga menjerat Suwanda alias Akau yang diduga sebagai bos kasino di Batam, dengan pasal TPPU.