Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10) malam, terkait gugatan status pendidikan Gibran Rakabuming Raka mendapat respons berbeda dari pihak terkait dan kuasa hukum pemohon.
Pihak terkait, Andi Azwar, menyambut baik putusan MK. Ia menilai putusan tersebut membuktikan proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden telah berjalan sesuai koridor hukum.
“Artinya, yang selama ini mereka glorifikasikan, yang selama ini mereka mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi, akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukkan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan!” kata Andi.
Sementara kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto (BW) meminta publik mencermati pertimbangan hukum MK pada halaman 373–375.
BW menilai bagian tersebut justru menunjukkan adanya persoalan dalam syarat pencalonan Gibran yang disebutnya sebagai cacat formil.
“Proses Mahkamah Konstitusi ini sudah menaiki satu level tahapan. Tahapannya adalah no point to discuss lagi bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa ada cacat,” ujar BW.
BW juga mengkritik proses KPU dalam menetapkan syarat pencalonan Gibran dan menyebutnya sebagai electoral fraud. Ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak pemohon terhadap proses pencalonan, bukan kesimpulan hukum MK.