Jaksa KPK menampilkan video penyidik menggeledah safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Video tersebut ditampilkan saat jaksa mencecar saksi Salisa Asmoaji selaku ASN pada DJBC dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9).
Dalam persidangan, Salisa mengaku diminta terdakwa Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen DJBC untuk mengelola dana operasional yang dikumpulkan dari para pengusaha.
“Tadi kan saksi bilang saksi yang diminta untuk mengelola dana operasional tadi ya, dana operasional itu dana yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha, seperti itu betul kan ya?” tanya jaksa
“Betul,” jawab Salisa.
Jaksa menyebut penggeledahan tersebut berlangsung pada 13 Februari 2026. Dalam video, tampak penyidik mengeluarkan tumpukan uang yang disimpan di dalam beberapa koper. Penyidik kemudian menghitung uang tersebut menggunakan mesin penghitung uang
Uang yang ditampilkan dalam video tersebut terlihat semuanya berpecahan Rp 100 ribu. Berdasarkan penghitungan Jaksa, total uang yang ditemukan di dalam koper tersebut mencapai sekitar Rp 5 miliar. Selain rupiah, turut ditemukan uang dalam mata uang asing.
“Hitungan kami sebagaimana barang bukti ini akumulasinya Rp 5 M sekian. Ini mata uangnya Rupiah walaupun juga ditemukan mata uang asing,” jelas jaksa.