Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti penggunaan bahan tambal gigi yang dijual secara online dan digunakan untuk menangani gigi. Ia menyebut pengawasan terhadap obat atau produk kesehatan yang beredar secara online menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu disampaikan Budi saat ditanya mengenai kasus pasien yang mengalami infeksi setelah menggunakan bahan tambal gigi yang dibeli secara online.
“Ini bagus, karena yang dijual di online kadang-kadang kita nggak bisa monitor dengan terus-menerus ya. Nah monitoring untuk menjaga apakah obat-obatan itu yang dijual sudah sesuai dengan perizinannya itu ada di BPOM ya, ada di BPOM,” ujarnya di Kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (1/9).
Budi mengatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala BPOM, khususnya terkait produk yang digunakan untuk tambal gigi.
Budi juga menanggapi adanya pasien yang disebut memilih menggunakan bahan tambal gigi abal-abal karena pelayanan gigi melalui BPJS dianggap membutuhkan waktu lama. Budi menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pengawasan terhadap produk yang beredar.