Polri masih mendalami dugaan indikasi makar dalam kasus penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Bareskrim saat ini tengah membentuk tim untuk menelaah informasi tersebut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses pendalaman dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel.
"Tadi kami sampaikan, terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim, yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11).
Pernyataan itu disampaikan saat Trunoyudo ditanya mengenai kemungkinan Bareskrim menerapkan pasal makar terhadap para tersangka, menyusul adanya informasi indikasi makar dari pihak Istana.
Trunoyudo juga menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara. Polri telah menetapkan satu orang berinisial SU sebagai tersangka baru.
"Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan Saudara SU sebagai tersangka," ujarnya.